Iklan

Iklan 970x250

Selasa, 22 Jul 2025

Iklan

Pemdes Penggalang Realisasikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Abdul Rahman
26 Mei 2025, 15:00 WIB Last Updated 2025-05-26T08:00:02Z
Heriyanto, memimpin rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Penggalang di Kantor Desa Penggalang, Senin (26/5/2025)/Liputanesia/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Pemerintah Desa Penggalang melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Kantor Desa Penggalang Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Banten, Senin (26/5/2025).

Kepala Desa Penggalang, Heriyanto, memimpin dan membuka acara tersebut. Dia mengatakan dalam sambutannya, bahwa kegiatan ini adalah pembentukan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih Penggalang.

Kata Heri, dalam pembentukan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih ini, siapa saja boleh menjadi pengurus. Namun hal itu tetap berdasarkan domisili.

Yang artinya, lanjut Heri, pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih Penggalang itu harus ber-ktp desa dan menetap di desa Penggalang.

Heriyanto menambahkan, dari hasil musyawarah mufakat antar pengurus dan pengawas, bahwa untuk nama dari Koperasi Desa Merah Putih ini adalah "Koperasi Desa Merah Putih Penggalang Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang".
"Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini, saya berharap, semoga dapat memakmurkan dan mensejahterakan ekonomi warga Desa Penggalang nantinya," ucap Heri.

Masih Heri, sebelumnya memang telah diadakan rapat sosialisasi oleh Diskoperindag Kabupaten Serang, agar desa secepatnya membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.

"Jadi, setelah pembentukan kepengurusan ini, selanjutnya, semua berkas diantarkan ke Diskoperindag. Dan selanjutnya, nanti juga akan ada pelatihan dari pihak terkait," ujarnya.

Dalam hal ini, beber Heri, dia, di dalam Koperasi Merah Putih Desa ini hanya sebagai Ketua Pengawas. Yang sudah sangat jelas berbeda dalam pengelolaan anggarannya.

"Iya, saya hanya sebagai pengawas saja, mulai dari pembentukan pengurus, hingga nanti anggarannya cair, semua dikelola oleh pengurus," beber Heri.

Cara kerja Koperasi ini juga, kata Heri, adalah dengan sistem gotong royong dan kebersamaan. Dan untuk masalah upah atau gaji, karena koperasi ini adalah sifatnya usaha, jadi nanti ada di dalam ART koperasi yaitu bagi hasil.

"Sementara kita bentuk saja dulu, dan kita terapkan dulu sistem bagi hasil," tutup Heri.

Iklan