Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Mengajak Pekerja Mandiri Menjadi Peserta, Jangan Tunggu Nanti, Lindungi Diri Hari Ini!

Redaksi
6 Agu 2025, 10:30 WIB Last Updated 2025-08-06T03:30:00Z
Kepala Kantor Cabang Lhokseumawe, Fiterman Aris, di Ruang Kerjanya, Rabu (6/8/2025)/Liputanesia/Foto: Istimewa.

Lhokseumawe - Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sistem yang memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja, baik formal maupun informal, untuk melindungi mereka dari berbagai risiko sosial ekonomi, sehingga tetap menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta meningkatkan produktivitas dan stabilitas ekonomi nasional.

Kepala Kantor Cabang Lhokseumawe, Fiterman Aris, diruang kerjanya menjelaskan, “BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dasar bagi semua pekerja, tak hanya yang digaji tapi juga yang bekerja secara mandiri,” sebut Aris, Rabu (6/8/2025).

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan perorangan sangat diperbolehkan dan umumnya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, UMKM, seniman, dokter, pengacara, petani, nelayan, freelancer, driver online, dan lain-lain, tambah Fiterman Aris.

Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, para peserta mendapat beberapa keuntungan, dimulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak.

Fiterman menyampaikan bahwa “premi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, hanya Rp36.800 per bulan, dan di dalamnya ada tabungan Rp20.000.”

Pekerja mandiri dapat mendaftar secara perorangan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, website BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan seperti PT POS, dan lainnya.

“Untuk persyaratan pendaftaran itu tidak ada syarat khusus, hanya bekerja dan mempunyai KTP, itu sudah bisa mendaftar,” katanya.

Untuk jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

“Sementara untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta dapat santunan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” katanya. []

Iklan