![]() |
| Walikota Blitar Syauqul Muhibbin Saat Berikan Respon di Hadapan Driver Ojol yang Gelar Aksi di Depan Kantor Walikota Blitar, Senin (1/12/2025)/Liputanesia.co.id/Foto : Faisal Nur Rachman. |
Ibbin mengaku terkait zona merah sebagaimana poin yang dimaksud pada tuntutan driver itu pada dasarnya bukan kebijakan domain pemerintah daerah.
Namun begitu, dia tetap akan memberikan keputusan bijak untuk para driver online maupun offline agar bisa berjalan beriringan secara kondusif demi menjaga ketertiban masyarakat yang aman.
"Kami memahami aspirasi rekan-rekan komunitas pengemudi online. Insya Allah, kami akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai pembebasan zona merah ini," ungkapnya merespon aksi penyampaian aspirasi ojol, Senin (1/12/2025).
Ditegaskannya, Pemkot Blitar tidak pernah menerbitkan aturan resmi tentang zona merah. Menurutnya, kesepakatan selama ini muncul antar komunitas pengemudi, baik online maupun offline.
"Zona merah itu sebenarnya bukan zona dari pemerintah. Itu kesepakatan antara teman-teman ojol online dan offline," tandasnya.
Ibbin berkomitmen menjadikan Kota Blitar sebagai kota pintar yang memanfaatkan teknologi tanpa diskriminasi.
"Kami ingin semua transportasi, baik online maupun offline, beroperasi tanpa pembatasan. Dalam perekonomian, transportasi dan pelayanan, semestinya tidak ada sekat-sekat seperti ini," ucapnya.
Diketahui, ratusan pengemudi ojek online (ojol) memadati halaman kantor Walikota Blitar, Senin (1/12/2025) pagi. Mereka mendesak Pemerintah Kota Blitar segera merevisi aturan 'zona merah' dan menertibkan parkir liar yang menurut mereka, mencekik penghasilan dan membatasi ruang gerak.
Aksi yang melibatkan berbagai komunitas ojol ini bermula dari konvoi panjang di Jalan Mastrip, depan kantor Satpol PP. Massa kemudian bergerak secara tertib menuju kantor Walikota, melewati Gedung DPRD Kota Blitar, sebelum berorasi di Jalan Merdeka.
"Zona merah ini menjadi masalah serius. Aturan yang tidak jelas justru memicu konflik dan memotong pendapatan kami," tegas Edwin Agus Suhendra, koordinator aksi, di depan barisan pengemudi.
Aturan tidak tertulis itu melarang ojol menjemput penumpang di area terminal dan stasiun, memaksa calon penumpang berjalan keluar zona terlebih dulu. "Ini tidak adil dan menghambat mobilitas warga," tambahnya.
Selain soal zona, aksi juga menyoroti maraknya parkir liar yang mempersulit pengemudi ojol makanan saat mengambil order. Mereka menilai pemerintah kurang tegas menertibkan hal ini. Para pengemudi memberikan waktu kepada Pemkot Blitar untuk memenuhi tuntutan mereka.
"Jika tidak ada respons konkret, kami siap turun lagi dengan jumlah yang lebih besar," kata Edwin.
