Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ramai Pemberitaan Pemangkasan TPL, Pemkot Blitar Tegaskan Informasi Itu Tidak Benar

Faisal Nur Rachman
18 Okt 2025, 19:16 WIB Last Updated 2025-10-18T12:16:36Z
Kantor Walikota Blitar, Sabtu (18/10/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Kota Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar secara tegas menyampaikan masifnya pemberitaan di beberapa media yang menyatakan pemangkasan Tenaga Pendukung Lainnya (TPL) itu tidaklah benar.

Eks Kepala Bagian Hukum yang sekarang menjabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Pemkot Blitar, Ika Hadi Wijaya, menepis keras informasi pemangkasan TPL tersebut yang kini tengah ramai diberitakan di sejumlah media.

Dikatakannya, tidak pernah terkonfirmasi adanya SK Walikota Blitar yang berkaitan dengan TPL maupun sistem kerja outsourcing. Ia memastikan, informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta administrasi pemerintahan.

“Mas Wali tidak mengeluarkan SK apa pun yang terkait TPL atau outsourcing. Jadi memang tidak ada SK wali kota tentang TPL seperti yang disampaikan di media itu. Kalau memang ada, bisa ditunjukkan SK-nya seperti apa,” tegas alumnus Pascasarjana Fakultas Hukum UB Malang ini, Sabtu (18/10/2025).

Ika Hadi menambahkan, TPL itu adalah pegawai non ASN yang direkrut melalui dua mekanisme, yaitu kontrak langsung oleh pengguna anggaran dan melalui penyedia jasa atau sistem outsourcing.

"Kedua skema itu berjalan sesuai aturan dan tidak pernah mengalami penghentian massal sebagaimana isu yang beredar. Jadi tidak ada sama sekali. Mas Wali tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang TPL seperti yang disampaikan. Semua masih bekerja sampai sekarang,” terangnya.

Dia juga memastikan hingga saat ini seluruh tenaga pendukung di lingkungan Pemerintah Kota Blitar masih tercatat aktif. Tidak ada satu pun organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima instruksi untuk melakukan pemangkasan pegawai.

“Sampai detik ini semuanya masih tetap bekerja. Tidak ada SK itu, tidak dikeluarkan. Jadi aktivitas pemerintahan berjalan normal, pelayanan publik juga tetap seperti biasa,” jelasnya.

Bagi Pemerintah Kota Blitar, lanjut dia, kejelasan status tenaga pendukung merupakan bagian dari tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi pegawai non ASN. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang sah dan dapat diverifikasi.

Klarifikasi ini sekaligus menepis spekulasi bahwa kebijakan efisiensi anggaran dilakukan dengan cara memangkas tenaga pendukung. Pemkot Blitar menegaskan, langkah efisiensi hanya menyasar belanja non prioritas dan tidak menyentuh aspek ketenagakerjaan yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Diketahui, isu tentang pemangkasan tenaga pendukung sebelumnya sempat dikaitkan dengan kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran pusat.

Dalam sebuah pemberitaan, disebutkan bahwa kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 23 September 2025, yang menyebut adanya penurunan dana transfer ke daerah tahun 2026.

"Tidak ada dasar hukum yang mengaitkan refocusing anggaran dengan kebijakan rasionalisasi TPL di Kota Blitar. Kami memastikan bahwa Bapak Walikota Syauqul Muhibbin tidak pernah menerbitkan SK dengan substansi tersebut," pungkasnya.

Iklan