![]() |
Acara deklarasi pemberantasan calo tenaga kerja di Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten. Rabu (11/6/2025)/Liputanesia/Foto: Abdul Rahman. |
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Pemberantasan Pungutan Liar Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Serang yang digelar di Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin. Rabu (11/6/2025).
“Dalam masalah perekrutan tenaga kerja, upaya kami melakukan pembinaan pada orang yang terindikasi melakukan tindakan pungli agar tidak mengulang perbuatannya serta penegakan hukum pada calo tenaga kerja yang melakukan pemerasan yang merugikan masyarakat,” kata Condro Sasongko.
Selanjutnya, Kapolres menuturkan, dibutuhkan transparansi pihak managemen perusahaan terkait kualifikasi karyawan yang dibutuhkan. Sehingga, masyarakat bisa mengukur diri dalam mengajukan lamaran pekerjaan sesuai keahliannya masing-masing.
Langkah selanjutnya, kata Kapolres, dibutuhkan komitmen semua pihak baik aparatur desa, perusahaan, ormas atau LSM dan tokoh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja. Untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa finansial atau barang.
“Perlu ada komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kapolres juga menyatakan, pentingnya transparansi dari pihak perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja. Ia pun menyarankan agar Balai Latihan Kerja (BLK) dihidupkan kembali dan perekrutan satu pintu melalui Disnakertrans harus dilakukan.
“Perlu adanya transparansi dari pihak perusahaan serta perekrutan tenaga kerja harus satu pintu tanpa melibatkan pihak lain sehingga mudah diawasi dan dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, mengatakan, bahwa deklarasi pemberantasan pungutan liar ketenagakerjaan dilakukan sebagai respon banyaknya pengaduan masyarakat terkait pungli yang ada di dunia industri.
“Maka ini adalah salah satu usaha kami Pemerintah Kabupaten Serang, cara untuk mengawali dalam pemberantasan pungli yang ada di dunia industri,” ucapnya.
Bupati mengatakan, bahwa Pemkab Serang akan mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh atau menjadi korban para calo ketenagakerjaan.
Konsepnya akan dibuat lebih baik lagi baik melalui para kepala desa untuk memberikan arahan atau sosialisasi kepada masyarakat.
“Pokoknya kita harus berantas calo-calo itu. Sehingga semua mendapatkan keadilan, mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di tempat kita sendiri terutama Kabupaten Serang. Insya Allah saya mohon doanya, semoga ini bisa kita bekerja lebih baik lebih cepat,” tegasnya.