Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Imigrasi Lhokseumawe Laksanakan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing

Redaksi Liputanesia
17 Des 2025, 00:55 WIB Last Updated 2025-12-16T17:55:11Z
Sebelum melaksanakan tugas, para petugas Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe melakukan sesi foto bersama pada Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing secara serentak, Kamis (11/12/2025)/Liputanesia/Dok. Ist.

Lhokseumawe - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe melaksanakan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing secara serentak pada Kamis kemarin (11/12) di Jalan Pelabuhan Umum, Desa Blang Naleung Mameh.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-1203 tanggal 3 Desember 2025, kata Irpansyah diruang kerjanya, Selasa (16/12/2025)

Lebih lanjut Irpansyah mengatakan, Operasi ini diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh saya sendiri, karena pelaksanaan operasi yang terencana, profesional, dan sesuai prosedur itu sangat penting.

“Operasi Wirawaspada ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kita telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian.”

Usai apel dan doa bersama, tim bergerak menuju lokasi target operasi, yakni PT Buah Pinang Muda Indonesia yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Umum, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, lanjutnya.

Ia menambahkan, kedatangan tim disambut langsung oleh Operational Manager perusahaan, Mr. Liu Jianhong, yang didampingi oleh translator, Bapak Alex.

Dalam pelaksanaan operasi, tim melakukan peninjauan langsung ke area pabrik pengolahan dan pengawetan buah pinang muda. Pemeriksaan meliputi keberadaan orang asing yang bekerja maupun tamu asing yang berada di lingkungan perusahaan, serta pengecekan dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing beserta anggota keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan tiga orang asing yang terdiri dari dua warga negara China dan satu warga negara Myanmar. Seluruhnya dinyatakan telah memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta menjalankan kegiatan sesuai dengan peruntukannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Seluruh orang asing telah memenuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” ungkapnya.

Irpansyah menegaskan, pada pelaksanaan Operasi Wirawaspada serentak Tahun 2025 ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe memastikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan orang asing guna menjaga ketertiban umum serta kedaulatan negara, tutupnya []

Iklan