Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Waspada! Aliran Sesat Masuk Aceh Utara, 6 Orang Diamankan Polisi

Ibnu Hajar
8 Agu 2025, 10:09 WIB Last Updated 2025-08-08T03:09:46Z
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto didampingi Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayahwa), Ketua MPU, menunjukkan buku ajaran Millah Abraham yang dijadikan barang bukti dalam kasus penyebaran ajaran menyimpang di Mapolres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025).

Aceh Utara - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap enam orang yang diduga sebagai penganut dan penyebar ajaran Millah Abraham, yang dinilai menyimpang dari akidah Ahlussunnah Waljama’ah, Jumat (8/8/2025).

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara maupun di luar kabupaten, menyusul laporan warga terkait aktivitas pembaiatan terhadap seorang pemuda.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, dalam konferensi pers Kamis (7/8), menyebutkan bahwa enam tersangka tersebut berinisial A (48), H (60), RH (39), ES (38), N (53), dan ME (27). Mereka memiliki peran berbeda dalam struktur kelompok, mulai dari imam, bendahara, sekretaris, hingga utusan.

“Penangkapan awal terhadap H, ES, dan N dilakukan pada 25 Juli malam saat mereka diduga hendak membaiat seseorang di Masjid Hanafiah, Gampong Meunasah Ranto, Lhoksukon. Warga yang mencurigai aktivitas itu langsung menghentikannya dan melapor ke polisi,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni A, RH, dan ME, di wilayah Pidie dan Bireuen pada 28 dan 29 Juli 2025.

Tri menjelaskan bahwa kelompok Millah Abraham diduga menyebarkan paham sesat dengan cara menafsirkan Al-Qur’an menurut pemahaman sendiri, serta mengajarkan penolakan terhadap nabi-nabi dalam Islam.

“Mereka tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir dan meyakini adanya nabi ke-26 bernama Ahmad Musaddiq,” sebutnya.

Polisi mengungkap bahwa kelompok tersebut telah membaiat sedikitnya 17 orang di Aceh. Anggota yang terdata mencapai 60 orang, dengan 30 orang di antaranya masih aktif. Mereka juga memiliki buku dan modul khusus yang berisi ajaran menyimpang dan dinilai berpotensi menyesatkan umat jika tidak dikaji dengan pendampingan ulama.

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 18 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3, serta Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. “Ancaman hukumannya berupa cambuk minimal 30 hingga maksimal 60 kali, serta pidana penjara hingga lima tahun,” tegas Kapolres.

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, menegaskan bahwa ajaran menyimpang dari Islam tidak memiliki tempat di wilayahnya.

“Tidak ada ruang dan tempat bagi ajaran yang menyimpang dari Ahlussunnah Waljama’ah di Aceh Utara. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk penyimpangan akidah,” tegas Ayahwa saat mendampingi kunjungan Forum Kerukunan Umat Beragama dan MPU Aceh Utara di Mapolres setempat.

Ayahwa mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ajaran baru yang tidak jelas asal-usulnya, serta menguatkan pemahaman agama sesuai tuntunan ulama. Ia juga menekankan pentingnya peran Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Aqidah dalam menjaga kesucian Islam di Aceh.

“Qanun ini adalah benteng akidah kita, dan harus ditegakkan bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Kapolres turut menguatkan pernyataan Bupati dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku penyebar ajaran yang dinilai menyesatkan. “Mereka sudah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Tri Aprianto.

Iklan