Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tinjau Langsung Kamp Pengungsi Rohingya di Punteuet

Redaksi
13 Agu 2025, 20:55 WIB Last Updated 2025-08-13T13:55:00Z
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, dan jajaran saat meninjau kamp penampungan sementara pengungsi Rohingya di Punteuet, Kota Lhokseumawe, Rabu (13/8/2025)/Liputanesia/Dok. Liputanesia.

Lhokseumawe - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, beserta jajaran melakukan peninjauan langsung ke tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya di Punteuet, Kota Lhokseumawe, Rabu (13/8/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung situasi dan kondisi para pengungsi, memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, serta mengidentifikasi kebutuhan dan kendala di lokasi penampungan.

“Penanganan pengungsi adalah persoalan kemanusiaan yang memerlukan kerja sama semua pihak. Namun, kita juga harus memastikan bahwa keberadaan mereka tidak melanggar ketentuan keimigrasian dan tidak menimbulkan gangguan keamanan,” tegas Kakanwil.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, beserta jajaran serta perwakilan dari UNHCR dan IOM di Punteuet, Kota Lhokseumawe, Rabu (13/8/2025)/Liputanesia/Dok. Liputanesia.

Turut hadir dalam kegiatan ini untuk mendampingi Kakanwil, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, beserta jajaran.

Perwakilan dari UNHCR dan IOM juga hadir yang selama ini berperan dalam penanganan pengungsi internasional di wilayah Aceh. Pertemuan di lokasi menjadi ajang koordinasi lintas pihak untuk membahas langkah penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Dalam arahannya di sela kunjungan, Kakanwil Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan bahwa pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe perlu dipersiapkan dengan matang.

Hal ini mengingat gedung yang saat ini digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi Rohingya direncanakan akan dilakukan renovasi untuk difungsikan kembali sebagai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.

“Perencanaan harus terukur, dimulai dari desain bangunan, hingga kesiapan anggaran, agar pembangunan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa proses relokasi pengungsi nantinya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, keamanan, dan koordinasi lintas instansi. Tujuannya agar relokasi berjalan tertib, aman, dan bermartabat, tanpa menimbulkan masalah baru.

Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan organisasi kemanusiaan dalam menangani isu pengungsi Rohingya yang kerap menjadi perhatian publik.

Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pengawasan dan penanganan dapat dilakukan secara terintegrasi, efektif, dan berkesinambungan. []

Iklan