![]() |
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi saat upacara pengukuhan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Selasa (5/8/2025)/Liputanesia/Dok. Imigrasi. |
Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pecalang.
Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan juga disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah kepala instansi vertikal dan dinas tingkat provinsi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.
Dasar hukum pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk untuk memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali, serta menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.
Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi. Setiap personel akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Lokasi-lokasi tersebut antara lain: Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua dan Jimbaran.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan, “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.
Pengukuhan Satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024.
Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025, dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu, jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.
“Ke depannya, kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti patroli rutin Satgas, maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Yuldi. []