Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Abdul Rahman
19 Jun 2025, 21:59 WIB Last Updated 2025-06-19T14:59:50Z
Gambar Ilustrasi.

Serang - Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta beberapa RT Desa Kaserangan, memberikan tanggapan terhadap ramainya pemberitaan tentang Desa Kaserangan di Kantor Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang-Banten, Kamis (19/6/2025).

Ketua BPD Desa Kaserangan, Edi Setiadi, hal itu dilakukan karena adanya beberapa permintaan, yaitu berupa pernyataan dari luar, termasuk beberapa media, agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaserangan memberikan tanggapan tentang berita tersebut.

Dia menyampaikan, telah beredar luas di beberapa media online yang memberitakan bahwa oknum Kepala Desa Kaserangan menerima pungli atau uang koordinasi dari proyek yang ada di Desa Kaserangan.

Masih Edi, bahwa berita tersebut dirasakan sangatlah mengganggu warga kaserangan dan BPD juga. Karena memang, salah satu tugas pokok BPD adalah mengawasi kinerja Kepala Desa.

Bahkan, BPD juga ditanya oleh beberapa media, menanyakan kepada BPD, yang mempunyai tugas untuk mengawasi kinerja Kepala Desa.

Dengan itu, BPD Desa Kaserangan, menyatakan bahwa, BPD mengetahui informasi terkait adanya penerimaan sejumlah uang dari PT Sumber Usaha Sukses melalui Armedi/ Mandor Memed, selaku pelaksana pekerjaan cor jalan, saluran dan cor deker di Kawasan Sari Pakan Desa Kaserangan.

Masih Edi, uang tersebut merupakan uang koordinasi lingkungan bantuan untuk masyarakat, sebesar 35 juta melalui kepala desa Kaserangan tanggal 11 Desember 2024.

Sesuai dengan surat atau tanda terima yang di tandatangani oleh penerima yaitu Kepala Desa, Edi Sayung, dan Armedi atau Mandor Memed selaku pemberi. Surat tersebut diperlihatkan oleh Kepala Desa kepada Ketua BPD dan Sekertaris Desa.

"Selama pihak pemberi tidak ada unsur paksaan dalam memberikan uang (koordinasi), bukan merupakan suatu hal yang salah. Selama penggunaan uang koordinasi tersebut tidak menyalahi peruntukan yang telah disepakati oleh pemberi dan penerima," ucap Edi.

"Kami BPD Desa Kaserangan juga telah berdiskusi dan menanyakan tentang kebenaran hal itu kepada Kepala Desa Kaserangan, sesuai dengan permendagri no 110 th 2016 tentang BPD pasal 31 fungsi BPD dan pasal 32 tugas BPD," ucap Edi lagi.

Lanjut Edi, bahwa Kepala Desa membenarkan hal tersebut, dan memberitahukan bahwa telah menyalurkan uang koordinasi yang diterima untuk berbagai kegiatan sosial di lingkungan Desa Kaserangan.

"Selama kegiatan tersebut bersifat positif dan berdampak baik secara menyeluruh untuk masyarakat Kesa Kaserangan dan tidak melanggar secara pemerintahan desa, seperti mencampuri atau berbenturan dengan Dana Desa, atau dana lainnya dari pemerintah yang telah diundang-undangkan, itu tidak masalah," tuturnya.

Dan hal yang dilakukan oleh Kepala Desa Kaserangan, terkait hal ini, menurut BPD, itu merupakan hal yang sesuai dan perwujudan dari visi dan misi sebagai Kepala Desa Kaserangan. Yaitu menjadikan Desa Kaserangan yang lebih baik dan menuju masyarakat Kaserangan yang lebih sejahtera.

Untuk sekedar diketahui, tambah Edi, bahwa bahwa hal itu semua merupakan rutinitas setiap tahun yang dilakukan oleh Kepala Desa Kaserangan dalam acara PHBI. Meskipun tidak ada uang koordinasi, sudah dilakukan sejak awal menjabat sebagai Kepala Desa.

Adapun jenis kegiatan yang disalurkan oleh Kepala Desa Kaserangan dari uang koordinasi tersebut adakah sebagai berikut, yaitu :

1. Kegiatan isra mi'raj 6 RT sebesar 6.600.000 ribu rupiah.
2. Isra' mi'raj di kampung Nambo RT 1 sebesar 26.000.000 rupiah
3. Bantuan kepada rumah warga yang roboh di RT 08/RW 04, berupa asbes 984.000 ribu rupiah dan 2 kubik hebel sebesar 990.000 ribu rupiah.
4. Bantuan kepada rumah warga yang roboh di RT 06/RW 03, sebesar 658.000 ribu rupiah.
5. Lampu tanah wakaf di RT 06 sebesar 1.866.000 ribu rupiah
6. Upah pasang lampu sebesar 500 ribu rupiah.

"Untuk Isra' mi'raj di RT 01 kenapa besar biayanya, karena partisipasi masyarakat seiklasnya. Karena, acara dilaksanakan secara dadakan, khawatir membebankan. Karena RT 01 sudah 5 tahun berturut-turut tidak memperingati PHBI makanya diadakan kembali," kata Edi.

Ketua RT 08, Jupran, menyampaikan, bahwa dia menerima uang sebesar 1.100.000 ribu rupiah untuk kegiatan isra' mi'raj. "Kemudian langsung saya ambil di rumah pak Kades, ini adalah uang koordinasi dan haknya masyarakat, kita dikumpulkan semua RT, untuk datang ke rumah Kades, dan masing-masing menerima uang kegiatan sebesar 1.100.000, secara terbuka tidak memakai amplop, kecuali RT yang tidak melaksanakan isra' mi'raj," kata Jupran.

Adalagi, masih kata Jupran, sehubungan dengan ada rumah warga yang roboh, dia berkomunikasi kembali dengan kades selaku pimpinan, dia mendapatkan kembali bantuan untuk rumah roboh.

Ketua RT 02, Abdul Manan, mengatakan, bahwa dia pernah dipanggil oleh Kepala Desa untuk datang ke rumah Kepala Desa. Dan ditanya tentang kegiatan isra' mi'raj.

"Pak RT, di tempatnya mengadakan isra' mi'raj nggak?, saya jawab nggak, karena biayanya sangat besar mencapai 40 jutaan," kata Abdul Manan menirukan pertanyaan Kepala Desa.

"Jadi, bantuan 1 juta dari Kepala Desa itu tidak saya ambil, karena memang di tempat saya tidak melaksanakan kegiatan PHBI yaitu isra' mi'raj," tukas Abdul Manan.

Senada dengan Ketua RT 02, Ketua RT 05, Yusuf, dia menuturkan bahwa di tempatnya juga tidak melaksanakan acara PHBI isra' mi'raj dan tidak menerima bantuan tersebut.

Bukan cuma itu saja, Mandor PT Sumber Usaha Sukses, Armedi, menjelaskan, bahwa hal itu adalah koordinasi lingkungan. Hal itu adalah pemberian dari PT Sumber Usaha Sukses.

"Kita sama sekali tidak merasa keberatan, dan itupun tertuang dalam sebuah surat secara tertulis. Dan itu pun terjadi tidak karena paksaan, tidak karena paksaan, dan kita juga ikhlas, dan tidak perlu dibesar-besarkan," kata Armedi.

Iklan