Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemkab Bintan Laksanakan Rakor APBDes Pemerintah Desa Tahun 2023

Tengku Azhar
4 Jan 2023, 20:06 WIB Last Updated 2023-01-05T11:29:45Z
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Rony.

Liputanesia, Bintan - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melaksanakan rapat koordinasi Pemerintahan Desa terkait Program Prioritas Dana Desa dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk ditahun 2023 di ruang rapat 2, Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu, (4/1) pagi.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri berbagai Kepala Desa di Kabupaten Bintan hingga jajaran Pemerintah Desa, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Rony Kartika yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa untuk alokasi dana desa (DD) dari pusat pada tahun 2023 menyentuh angka 30,5 milyar rupiah sedangkan untuk alokasi dana desa (ADD) mencapai 57,4 milyar rupiah. Sedangkan untuk dana bagi hasil daerah mencapai 25,8 milyar rupiah dan dana bagi hasil retribusi daerah mencapai 1 milyar rupiah sehingga total keseluruhannya 115 milyar rupiah.

"Maka perlu adanya inovasi di tiap-tiap desa, jika di setiap desa yang ada di Bintan mampu memiliki inovasi yang menghasilkan tentu ini akan menambahkan pendapatan asli desa itu sendiri khususnya bagi kepentingan pembangunan dimasyarakat desa," tegasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, menurutnya pentingnya dilakukan rapat kordinasi untuk bagaimana dapat melaksanakan program prioritas dana desa tersebut dan juga penyusunan APBDes di Tahun 2023. Harapannya tentu bisa terealisasikan apa yang telah disusun melalui schedule sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.

Pj Sekda Bintan juga mengatakan, Pemerintahan Desa juga harus bisa berpedomanan terkait schedule poin-poin mana yang menjadi program prioritas dana Desa dan juga penyusunan APBDes agar tidak terlambat.

"rekan tim rapat diskusi ini akan disampaikan lebih jelas tahapan tahapan penyusunan APBDes kemudian yang menjadi prioritas program seperti apa, kemudian arahan-arahan dari pusat untuk Kepala Desa yang baru, sesuai dengan pedoman penyusunan APBDes dan alokasi dana Desa," tuturnya.

Iklan