Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Residivis Penjual Sabu Kembali Diamankan Personel Satresnarkoba Polres Langsa

Hengki Syahjaya
25 April 2024, 11:01 WIB Last Updated 2024-04-25T08:35:58Z
Residivis Penjual sabu saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Langsa, Kamis (25/04/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Maraknya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, Sat Res Narkoba Polres Langsa lakukan penggerebekan dan mengamankan seorang residivis penjual sabu, di sebuah rumah yang beralamat Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Kamis (25/04/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, mengatakan bahwa kita lakukan pengerebekan disebuah rumah tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat.

Pengerebekan dilakukan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa” Ujar Kasat.

“Pelaku berinisial ARS (30), Wiraswasta, Dusun Mawar Gp. Matang Panyang Kec. Langsa Timur,” kata Mulyadi.

Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2020 ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,8 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa, jelasnya.

Adapun BB yang kita amankan 7 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,96 Gram, 1 (satu) dompet warna biru, 1 timbangan digital warna hitam, 1 gunting dan 1 plastik tembus pandang, papar Kasat.

Untuk saat ini pelaku dan BB dan sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, ungkap AKP Mulyadi.

Iklan