Pelaku diduga telah melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri, Minggu (21/04/2024), Liputanesia/Hengki. |
Aceh Tamiang - Orang tua laki yang seharusnya menjadi pelindung anak perempuannya, ini malah melecehkannya, prilaku bejat seorang ayah diduga rudapaksa anak kandungnya.
Ayah perilaku bejat berinisial U (41) ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang karena diduga telah memperkosa anak kandungnya, Minggu (21/04/2024).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, mengatakan bahwa perbuatan bejat orang tua rudapaksa anak kandungnya berdasarkan laporan dari ibu korban atau istrinya karena korban telah cerita kronologis kejadian.
“Selanjutnya pelaku telah berhasil diamankan oleh Peraonel di kediaman orang tuanya di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, hari sabtu (20/04/2024) sekira pukul 22.00 WIB,” ucap Kasat.
Kasat melanjutkan, perilaku bejat tersangka itu diketahui setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya NH (31). Kemudian, ibunya melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat kampung dan Bhabinkamtibmas dan membuat Laporan Kepolisian ke Polres Aceh Tamiang.
"Menindaklanjuti laporan dari istri pelaku, personel Sat Reskrim polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku," ujar Kasat.
Pelaku kini sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim.