Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

GARANG Kecam Penembakan Warga Aceh di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Chaidir: Hukuman Mati pantas Bagi Pelaku

Redaksi
5 Jan 2025, 22:33 WIB Last Updated 2025-01-05T15:33:57Z
Ketua LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG), Chaidir Azhar, Sabtu (4/1/2025)/Liputanesia.co.id/Dok. Ist. 

Aceh Tamiang - Penembakan terhadap warga Aceh kini menjadi viral dan semua pihak angkat suara, salah satunya dari LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) menyampaikan secara tegas dan lantang mengecam atas tindakan penembakan terhadap dua warga Aceh di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Minggu (5/1/2025).

Hal itu ia sampaikan pada Sabtu kemarin (4/1). Ketua Umum Garang, Chaidir Azhar, kepada awak media mengatakan, bahwa tindakan ini sangat biadab dan tidak manusiawi, maka atas kejadian ini, sebagai wujud bentuk kejahatan keji yang tidak dapat ditoleransi dan meminta kepada APH terkhusus kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri agar pelaku dijatuhi hukuman mati, karena hukuman itu pantas baginya, kata Chaidir.

Dalam insiden tragis tersebut, dua korban adalah Ilyas Abdul Rahman (48) yang meninggal dunia setelah terkena tembakan di dada dan lengan kiri, serta Ramli Abu Bakar (60) yang saat ini dalam kondisi kritis akibat luka tembak di punggung kanan yang menembus tangan kiri.

Kejadian bermula, ketika kedua korban mencoba mempertahankan mobil rental milik llyas yang hendak dibawa kabur oleh pelaku, ujarnya.

Chaidir juga menambahkan, miris dan menyayangkan kepada pelaku, yang juga sebagai aparat negara, secara keji menggunakan senjata api jenis pistol untuk menembak korban, Hal ini sangat mencoreng Institusi Negara.

"Tindakan biadab ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat negara yang seharusnya dapat melindungi bukan mengancam nyawa masyarakat."

"Tidak ada ruang dan alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan biadab itu yang telah berujung merenggut nyawa orang lain, apalagi dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan aparat negara. Ini adalah kejahatan yang biadab, memalukan, dan keji, ucapnya.

Lebih lanjut Chaidir mengatakan, ini sebagai bentuk sosial persaudaraan dan solidaritas sesama sebagai putra daerah masyarakat Aceh menegaskan dan mengutuk keras atas tindakan biadab ini, pelaku harus diberikan hukum mati untuk memberikan efek jera dan memastikan tragedi seperti ini tidak pernah terjadi lagi kedepan nya.

"Tindakan penyalahgunaan kekuasaan seperti ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap sumpah dan tanggung jawab seorang aparat kepada warga negara."

"Dan apabila pelaku tidak dihukum berat alias hukuman mati, maka ini akan menjadi sebuah simbol buruk bagi Institusi negara demi keselamatan masyarakat, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Chaidir. []

Iklan