![]() |
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama,di D’Royal Coffee, Lhokseumawe pada Selasa (28/11/2023). (Dok. Humas) |
Dalam program ini, Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, mengungkapkan pentingnya program ini dalam memberikan pemahaman hukum kepada para kepala desa dalam pengelolaan keuangan dana desa.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama kepada awak media, mengatakan, program tersebut merupakan salah satu instruksi Jaksa Agung yang kemudian diteruskan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen kepada jajaran di tiap daerah untuk melakukan pengawasan dan meningkatkan pengetahuan kepada para kepala desa dalam pengelolaan keuangan dana desa.
Selain sosialisasi tentang permasalahan hukum, dalam kegiatan tersebut Kejari juga menggandeng Kantor Pajak Pratama dan Inspektorat Kota Lhokseumawe sebagai narasumber dalam penyampaian sosialisasi tentang tatacara dan mekanisme pelaporan pajak hasil belanja dana desa dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran.
Dengan mengundang sebanyak 15 Geuchik dan Camat di 3 kecamatan wilayah kota Lhokseumawe yaitu Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Blang Mangat, tandasnya.
Therry Gutama menambahkan, tujuan program tersebut adalah untuk memberi sosialisasi kepada para geuchik agar memberikan pengetahuan tambahan dalam hal pengelolaan anggaran desa sehingga para geuchik bisa terhindar dari permasalah hukum.
“Terutama jangan sampai ada geuchik yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa,” pungkasnya.
Selain penyampaian materi tentang pengelolaan dana desa, Therry Gutama juga meminta para Geuchik yang hadir dalam kegiatan tersebut agar menyampaikan permasalahan yang dihadapi sehingga dapat dicari solusi dan jalan keluar bersama.
Pada kesempatan tersebut, para Geuchik yang hadir turut menyampaikan beragam permasalahan yang dihadapi baik tentang pengelolaan anggaran dana desa, mekanisme pelaporan serta permasalahan penyetoran pajak.