Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

3 Pejabat Pemkab Anambas Kembali Dimintai Keterangan Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejati Kepri

Tengku Azhar
8 Mar 2023, 14:25 WIB Last Updated 2023-03-08T07:37:36Z
Kantor Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Liputanesia, Tanjungpinang - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Ketua DPRD Anambas kembali dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (7/3/2023).

"Bahwa hari ini kurang lebih ada 3 (tiga) orang yang dipanggil untuk diminta keterangan dan pelaksaan pemeriksaan dilakukan diruang bagian pidana khusus (Pidsus), tujuan pemeriksaan para pihak tersebut sehubungan dengan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," terang Denny Anteng Prakoso. SH.MH, saat ditemui liputanesia pada selasa (7/3) diruang kerjanya yang baru saja mengantikan Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Adreas Lubis.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Penyelidik dalam rangka menggali informasi dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, agar tindakan Tim Penyelidik di tahap Penyelidikan tersebut nantinya dapat mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Pemanggilan dan Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dua Paket Proyek (DAK-Reguler) Peningkatan Jalan Genting Air Bini Kecamatan Siantan Selatan dan kegiatan Peningkatan Pembangunan Jalan SP Air Padang (Teluk Rit) SP Simpang SMP 1 (Tg.Angkak-Jalan SP 2) pada tahun 2021 dengan jumlah Miliaran.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Lambok M.j Sidabutar SH.,MH pada Desember 2022 yang lalu mengatakan, hasil penyelidikan diduga Ketua DPRD Anambas ikut melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Dari pantauan liputanesia disekitar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, selasa kemarin (7/3). Tampak ke 3 (tiga) orang yang dilakukan pemeriksaan tersebut secara bersamaan sedang berjalan menuju Gedung bagian Bidang Tindak Pidana Khusus.

Iklan