Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ingat !! Alokasi Dana Desa Itu Hanya Rencana, Semua Tergantung Transfer Pusat

Redaksi
11 Jan 2022, 13:51 WIB Last Updated 2024-09-09T17:42:41Z

Liputanesia.co.id, Anambas – Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipertanyakan oleh para kepala desa di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), akhirnya dijawab oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa (11/1/2022).

Ingat !! Alokasi Dana Desa (ADD) itu semua tergantung transfer dari pemerintah Pusat, kalau penganggaran terealisasi sebesar 10 % (Persen), maka 5 % (Persen) itu adalah hak desa”

“Selama ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak pernah mengurangi hak desa terkait pencairan ADD yang tak kunjung cair dan ditanyakan” Terang Azwandi menjelaskan kepada liputanesia.co.id, Pada Senin (10/1) siang di kantor nya

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) telah menjelaskan kepada DPRD. bahwa, anggaran itu adalah perencanaan dan bukan pasti.

Contoh, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) memiliki APBD sebesar Rp 1, 1 triliun, namun yang terealisasi cuma 800 milyar atau 500 miliar, maka APBD itu sama, segitu juga, terangnya.

Oleh karena itu, “BKD mengingatkan agar, kepala desa jangan menganggap APBD yang di anggarkan itu sudah final. Padahal itu baru rencana.”

Misalkan di tahun 2021 Pemerintah Daerah telah mengusulkan ke Pusat sekian miliar, ternyata anggaran dari pusat itu tidak masuk dikarenakan situasi pandemi covid-19. Tentunya kita pasti bertanya, kenapa dan apa penyebab Alokasi Dana Desa (ADD) tak cair.” Kata azwandi.

Bisa saja kas Negara lagi kosong, sehingga Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut terjadi keterlambatan transfer ke daerah,” Ungkap Azwandi menjawab persoalan yang terjadi

Terkait pencairan ADD TW I, TW II dan TW III, BKD telah transfer ke desa. Dan untuk transfer ADD Triwulan (TW) IV tahap II itu ada dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 10 % (Persen), hak desa.

Jika dinas sosial minta untuk dilakukan pencarian dan transfer, maka BKD langsung transfer sesuai rekom yang diminta. Tapi jika ditanyakan kenapa Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan (TW) IV tahap II tak kunjung cair.

Penyebab nya adalah, uang yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah daerah diterima pada tanggal 30 Desember. Sehingga BKD baru dapat mencairkan pada tanggal 31, dan itu sudah di penghujung tahun,” pungkasnya.

Kemudian uang yang di transfer dari provinsi ke kas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sudah jam 2.00 siang, sehingga uang yang masuk ke BKD untuk ditransfer langsung ke desa terjadi keterlambatan, akhirnya uang tersebut tunda salur” Ungkap Azwandi Kepala BKD Anambas

Saat ini BKD sedang mempelajari, apakah mungkin Badan Keuangan Daerah (BKD) dapat melakukan pengeseran sebelum di APBD perubahan 2022. Jika pengeseran itu mungkin dapat disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan, bisa saja BKD melakukan transfer sesuai instruksi pusat. namun, keuangan daerah saat itu lagi kosong dan BKD mau transfer pakai apa ?

Kalau rekom dari dinas sosial, pada prinsipnya BKD tidak mau resa. karena yang mengurus desa itukan dibawah naungan dinas sosial”

Sementara di tahun 2021, uang ada 480 miliar. artinya, 48 miliar itu adalah hak desa. yang telah BKD transfer sejak TW I, TW II, TW III bahkan TW IV, semua sudah terealisasi,” tambah Azwandi.

Kemudian di tanggal 30 itu masuk lagi 18 miliar, langsung BKD berikan 1,8 miliar ke desa. bahkan cuma 44 desa yang hanya menerima, sementara 8 desa lainnya tidak mencairkan. Lalu pada pukul 1.00 siang itu, uang kembali lagi masuk 41 miliar, maka BKD tidak mungkin lagi transfer ke desa.

Saat ditanyakan liputanesia.co.id, kapan uang ADD yang tertunda itu dibayarkan, BKD kembali menegaskan, uang tunda bayar itu tetap dibayarkan setelah BKD mempelajari, bisakah pengeseran sebelum APBD, atau kita melakukan pengeseran setelah APBD-P dan ini Masi kita pelajari, jelas Azwandi.

Apakah dengan tunda bayar tersebut dapat mempengaruhi keuangan daerah setelah tutup buku di akhir tahun pada tanggal 31 Desember 2021 terhadap pusat.

BKD menyebutkan, pemerintah daerah tutup pada tanggal 31 Desember, berarti apotrasi yang terjadi tanggal 31, itu akan kita laporkan juga di tanggal 31. terkait uang masuk di akhir tahun 2022, maka dihitung di 2022 jadi tak ada masalah.

Kita cuma bisa berusaha kemendagri secepatnya, agar bisa dicairkan di February 2022, Tapi kalau tidak bisa, kita harus menunggu di APBD-P pada September 2022. tidak ada sepersen pun dari 10 % (Persen) Alokasi Dana Desa yang tidak BKD salurkan. kenapa, di awal Desember 2021 BKD telah memberitahukan kepada dinas sosial, berapa hak desa yang belum dibayarkan, biar kita bayar” Pungkas Azwandi menutup penyampaian nya.

Harapan saya, maka aturlah uang itu sedemikian rupa dari anggaran yang ada, jangan terlalu optimis uang kita punya, karena anggaran 2 miliar itu belum terealisasi, maka manajemen desa harus diperbaiki agar semua kepala desa dapat menerima saran yang kami maksudkan, tutup Azwandi.
(A6)

Iklan