Iklan

Iklan 970x250

Minggu, 18 Mei 2025

Iklan

DKPP Kabupaten Blitar Gunakan Anggaran DBHCHT untuk JUT dan JIT

Redaksi
8 Mei 2025, 14:09 WIB Last Updated 2025-05-08T07:14:02Z
DKPP Kabupaten Blitar, Kamis (8/5/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman

Blitar - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar mengalokasikan penerimaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Tersier (JIT).

Kepala Bidang Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar, Matsafii, menguraikan, tahun ini total ada 13 titik pembangunan 6 untuk JUT dan 7 untuk JIT yang tersebar merata di beberapa kecamatan.

Dua program ini kata dia digadang-gadang menjadi tulang punggung peningkatan aksesibilitas dan produktivitas lahan tani, terutama di wilayah-wilayah penghasil tembakau.

Lokasinya ditentukan berdasarkan keberadaan komoditas tembakau, yang menjadi prasyarat utama penyaluran DBHCHT. Kecamatan Selopuro disebut sebagai kawasan terluas untuk budidaya tembakau, disusul beberapa titik kecil di Talun, Kademangan, Panggungrejo, dan kecamatan lain.

“Anggarannya berkisar antara 150 hingga 200 juta rupiah per titik. Ini bentuk dukungan pemerintah terhadap para petani, agar aktivitas pertanian bisa lebih lancar,” katanya, Kamis (8/5/2025).
JUT dirancang untuk menjawab tantangan distribusi hasil tani di kawasan pelosok. Jalan-jalan kecil yang sebelumnya sulit dilalui kini diperkeras agar bisa diakses oleh kendaraan roda tiga. Spek teknis jalan ini, lanjut Matsafii, memang tidak diperuntukkan bagi truk atau kendaraan berat.

Ketebalan jalan hanya sekitar 15 cm, cukup untuk mobil pick-up atau motor angkut jenis Tossa. Konstruksi ringan ini dinilai lebih efisien secara biaya dan lebih realistis untuk kapasitas kelompok tani.

Sementara itu, JIT menjadi intervensi strategis dalam menjaga kontinuitas air di lahan pertanian. Dalam iklim yang makin tak menentu, pengairan menjadi faktor penting dalam budidaya tanaman. Tidak hanya tembakau, jaringan ini juga bermanfaat bagi komoditas lain seperti padi dan jagung.

Jaringan irigasi tersier berada di tingkat paling bawah dari sistem pengairan, langsung menyentuh area persawahan. Ini berbeda dengan jaringan sekunder yang berskala besar dan menjadi kewenangan Dinas PUPR.

(ADV)

Iklan