Proses Pra Peradilan dugaan korupsi token listrik pada DLH Kota Langsa masuk babak hadirkan saksi, Selasa (10/12/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Kota Langsa - Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan.
Pra peradilan dilakukan oleh istri Kabid KSDA DLH Kota Langsa yang diduga pada suaminya telah melakukan korupsi token listrik yang dikuatkan kepada para pengacara hukum, telah masuk babak hadirkan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (10/12/2024).
Hadir dalam sidang pra peradilan; sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Izina Suci Maivani, panitera pengganti Sri Herawati, tiga pengacara dari terdakwa atau pemohon dan tiga pengacara pihak termohon Polres Langsa serta satu saksi.
Praperadilan dilakukan sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan.
Mekanisme praperadilan adalah proses hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.
Tujuan praperadilan adalah untuk melindungi hak asasi manusia tersangka atau terdakwa, serta untuk memastikan tindakan penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Praperadilan masuk babak hadirkan saksi.
Saksi yang direncanakan sebelumnya dua orang, namun yang dapat hadir dipersidangan hanya satu orang Zulfadli.
Zulfadli dalam persidangan dicerca dengan berbagai pertanyaan baik dari pengacara pemohon dan pengacara termohon bahkan hakim tunggal pun ikut bertanya pada saksi.
Dirinya mengaku bahwa awal ditempatkan pada DLH sebagai tukang sapu, selanjutnya mendapatkan kepercayaan sebagai pengawas lapangan.
Selanjutnya saksi menjelaskan, sesuai dengan pertanyaan, bahwa sejak 2019-2022 Kota Langsa sangat terang benderang di malam hari, bahkan pohon-pohon pun di kasih lampu selang hampir seperti Kota Medan.
Sedangkan mengenai permasalahan token listrik dan sumber anggaran pembiayaan token listrik saski bungkam karena sama sekali tidak mengetahui hal itu.
Lalu saksi menceritakan tugas dan wewenang sebagai pengawas hanya mengambil foto sebagai dokumen laporan pada atasan bahwa lampu telah mati atau ada kerusakan lainnya.
Saksi mengakui kedekatan dengan Kabid atau tersangka hanya sebatas bawahan dan atasan saja, namun beliau pada bawahan peduli dan terjun langsung ke lapangan bekerja bersama-sama.
Selama saksi kenal tersangka orangnya baik dan perhatian terhadap bawahan, sering interaksi dan bercanda pada rekan sejawat saat bekerja dan sering membeli air usai kerja, ungkap Saksi Zulfadli.
Sidang ditunda hingga sore yang akan dilanjutkan dengan kesimpulan pada proses menghadirkan saksi.