Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah (tengah), saat menggelar konferensi pers penangkapan 58.850 gram ganja dan 1 pucuk senjata api (Senpi), Jum'at (16/11/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Kota Langsa - Seorang pemuda S (38), Wiraswasta, warga jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Provinsi Sumatera Utara, diringkus tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa saat membawa 58.850 gram ganja kering dan 1 pucuk senjata api (Senpi) diduga rakitan.
Penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat (di pinggir jalan), dengan Modus Operandi, tersangka diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja antar Kota dan Kabupaten yaitu dari wilayah Kabupaten Gayo Lues untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, saat gelar konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Gayo Lues, Jum’at (15/11/2024).
“Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” lanjut Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan informasi, selanjutnya di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di pondok dan juga terlihat 1 unit Mobil merk Avanza warna hitam yang sedang diparkir di dekat pondok yang diduga sebagai Target Operasi.
“Saat tim melakukan penggerebekan diamankan laki-laki tersebut yang mengaku berinisal (S), saat dilakukan penggeledahan di dalam Mobil ditemukan barang-bukti berupa 60 paket besar Ganja dan 1 pucuk diduga senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi dan turut diamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mendapatkan Ganja dari temannya yang
berinisial AI (DPO) dari Kabupaten Gayo Lues untuk dijual atau diedarkan di wilayah Kota Langsa dengan harga per kilonya Rp. 1.000.000.
“Selanjutnya Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Andi.
Adapun peran dari tersangka tersebut diduga sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dari wilayah Kabupaten Gayo Lues untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.
AKBP Andi Rahmansyah menambahkan, berikut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu; 60 paket besar Ganja yang terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat keseluruhan 58.850 Gram, 2 karung goni warna hijau, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000, 1 unit Mobil merk Toyota Avanza warna hitam, No Pol BK 1369 VAA, 1 pucuk diduga senjata api rakitan warna hitam, 10 butir amunisi.
Pasal dan ancaman hukuman tersangka pada Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja yang berhasil diamankan, kita telah menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polres Langsa akan terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga masa depan masyarakat, khususnya generasi muda, ungkap Kapolres AKBP Andi Rahmansyah.