Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Usai Tim Pemenangan Menggugat, Kini Giliran Tim Advokasi RINDU Somasi KPU Kabupaten Blitar

Faisal Nur Rachman
16 Nov 2024, 16:02 WIB Last Updated 2024-11-16T09:02:55Z
Ketua Tim Advokasi RINDU, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, saat serahkan Surat Somasi ke KPU Kabupaten Blitar yang Diterima Salah Seorang Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Blitar, Sabtu (16/11/2024)/Liputanesia.co.id/Dok.Ist.

Blitar - Pasca Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2 Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU) akan menggugat KPU Kabupaten atas keputusannya meniadakan debat ke- 3, kini giliran Tim Advokasi RINDU melakukan somasi kepada KPU Kabupaten Blitar perihal persoalan yang sama, yakni pembatalan acara debat ke tiga Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

“Kami awali dengan melakukan somasi kepada KPU Kabupaten Blitar, agar mencabut keputusannya meniadakan debat publik ketiga,” kata Ketua Tim Advokasi RINDU, Joko Trisno Mudiyanto, seusai menyarahkan surat somasi ke Kantor KPU Kabupaten Blitar, Sabtu(16/11/2024).

Joko mengungkapkan, berdasarkan hasil pembicaraan dengan paslon dan Tim Pemenangan RINDU, sepakat untuk diambil langkah hukum terkait keputusan KPU Kabupaten Blitar meniadakan debat publik ketiga Pilkada 2024.

Katanya, KPU Kabupaten Blitar diberikan deadline (batas waktu) 3 hari untuk mencabut keputusan peniadaan debat publik ketiga Pilkada 2024.

Dia menguraikan, alasan somasi yang disampaikan melalui surat keberatan, disebutkan ada 5 poin diantaranya sesuai Keputusan KPU No. 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang intinya Debat Publik Paslon merupakan salah satu Metode Kampanye yang bertujuan menyebarkan visi dan misi serta program paslon kepada masyarakat sebagai pertimbangan untuk menentukan pilihannnya.

“Debat publik diselenggarakan oleh KPU sebanyak 3 (tiga) kali, dimana yang ke tiga ditiadakan tanpa penjelasan alasannya,” ungkapnya.

Kemudian, peniadaan debat publik ketiga sangat merugikan paslon yang kehilangan kesempatan menyampaikan visi dan misi serta programnya.

“Serta mengkebiri hak paslon dan publik, juga melawan/menentang rekomendasi Bawaslu Kabupaten Blitar agar KPU melakukan evaluasi dan menggelar debat publik ketiga sesuai aturan KPU yang ada,” tandasnya.

Selain itu menurut Joko peniadaan debat publik ketiga merupakan perbuatan melawan hukum, serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Bahkan keputusan KPU Kabupaten Blitar meniadakan debat publik ketiga, bisa menjadi obyek gugatan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Oleh karena itu ditambahkan Joko apabila dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak disampaikannya surat somasi, KPU Kabupaten Blitar tidak membatalkan keputusan peniadaan debat publik ketiga.

“Maka kami akan melakukan upaya hukum dengan Pelaporan TindakPelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Blitar, Pengaduan Pelanggaran Kode Etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Gugatan Pembatalan Keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapat tanggapan dari KPU Blitar terkait somasi dari Tim Advokasi RINDU.

Iklan