Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kemudahan Baru untuk WNA: Pemegang ITAP dan ITAS Kini Bisa Gunakan Autogate

Abdul Mutakim
2 Nov 2024, 18:20 WIB Last Updated 2024-11-02T11:20:11Z
WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai/Liputanesia.co.id/Foto: Ist. 

Jakarta - Pengguna Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat menikmati kemudahan baru di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, yaitu akses ke autogate imigrasi.

Sebelumnya, fasilitas ini hanya tersedia bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang e-Visa dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam dalam siaran pers-nya yang diterima, pada Sabtu (2/11/2024).

Selama periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.

Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan.

Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap hingga September 2024.

Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi," kata Godam.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi pemohon, terutama dalam proses yang sebelumnya memerlukan kunjungan fisik. “Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” jelasnya.

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan. Teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” pungkas Godam.

Iklan