Menurut Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Wahyu Nugrohojati, kedua deteni tersebut diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku, Senin (4/11/2024).
Setibanya di Rudenim Medan, tim disambut oleh Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan, Bapak Donny Bahar, serta Kepala Kantor Rudenim Medan, Bapak Sarsaralos Sivakkar.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Sarsaralos mengingatkan tim untuk selalu mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing.
Proses serah terima kedua deteni dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, diikuti oleh pengecekan kesehatan, pemeriksaan barang bawaan, dan penempatan deteni di blok hunian.
Proses tersebut selesai pada pukul 14.30 WIB, dan tim kembali ke penginapan setelah seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Inteldakim menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban lalu lintas orang asing di Indonesia tetap terjaga.