Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dirresnarkoba Polda Banten Menangkap Tiga Pengedar Narkoba di Pandeglang

Abdul Rahman
23 Nov 2024, 11:49 WIB Last Updated 2024-11-23T04:49:41Z
Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polda Banten, Sabtu (23/11/2024)/Liputanesia/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang-Banten.

Polisi telah mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial OR (27), HM (30), dan BD (34).

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, menjelaskan, bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka OR. Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga ke sebuah toko di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta.

Polisi kembali mengamankan 2 orang tersangka yakni HM (30) dan BD (34). "Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan nama dan ciri-ciri dari keterangan tersangka OR,” jelas Dirresanarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, Sabtu (23/11/2024).

Polisi mengamankan semua barang bukti dari ketiga tersangka antara lain:

- 103 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 butir.
- 20 lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 butir.

- Uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000.
- 1 botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 butir.

- 1 buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam.
- 132 lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10 butir dan 8 butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328.

- 13 lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 butir.
- 61 butir obat keras jenis Alprazolam.
- 45 butir obat keras jenis Merlopam.
- 1 botol obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 butir.
- 38 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir Hexymer dengan jumlah 154 butir berlogo mf.

- 87 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 butir.

- Uang hasi penjualan sebesar Rp.482.000.
- 1 buah Handphone merek OPPO A7 warna biru.
- 1 buah hadphone merek iPHONE XR warna hitam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000," ujarnya.

Erlin Tangjaya, menegaskan, bahwa polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya.

Iklan