Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diduga Mantan Geuchik Korupsi APBG 728 Juta, Satreskrim Polres Aceh Timur Ringkus Tersangka

Hengki Syahjaya
12 Nov 2024, 23:09 WIB Last Updated 2024-11-19T14:15:10Z
Diduga penyelewengan APBG, seorang mantan Geuchik ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin (11/11/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Aceh Timur - Seorang mantan Geuchik diduga melakukan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), tahun anggaran 2020 hingga 2022 sebesar Rp.728.855.240.

Mantan Geuchik (Kepala Desa) Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, MH (42), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh.

Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, selama menjabat sebagai Geuchik Gampong Buket Panjou, tersangka yang memegang dan menguasai dana desa yang telah dicairkan kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor perangkat yang diserahkan kepada Kaur Keuangan, sedangkan anggaran yang lainnya dipegang dan dikuasai sendiri oleh tersangka.

"Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan dipergunakan oleh tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan juga RAB yang telah ada sehingga ada beberapa kegiatan yang telah tersebut dalam APBG dan RAB tidak terlaksana," ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, dari keterangan tersangka bahwa anggaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat," lanjut Adi.

Menurutnya, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024).

Dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

"Atas perbuatannya, MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Iklan