Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, saat mengamankan tersangka PA yang diduga melakukan penggelapan pupuk milik PTPN IV Regional 6, Rabu (20/11/2024), Liputanesia.co.id/Hemgki. |
Kota Langsa - Diduga menggelapkan pupuk milik PTPN IV Regional 6 Kebun Baru Langsa, seorang pemuda harus berurusan sama pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa.
Adapun inisial pelaku PA (28), buruh tani, warga Desa Seuneubok Rawang Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, diduga melakukan penggelapan pupuk jenis NPK dengan cara menukarkan 100 pupuk NPK asli dengan pupuk palsu di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Bersama tersangka diamankan 100 karung atau goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo (palsu) dan satu karung atau goni pupuk NPK, merk Saraswanti PUPINDO (asli),” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Rabu (20/11/2024).
Ditangkapnya tersangka berawal, Kamis,14 November 2024 sekira pukul 20:00 wib, korban H. Baharuddin meminta pada pelaku untuk mengambil atau memuat 540 karung atau goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo di Medan untuk dibawa ke PTPN IV Kebun Baru, Langsa.
“Pelaku berangkat dari Langsa menuju Medan untuk mengambil atau memuat 540 karung goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo yang asli di Medan,” ucapnya.
Namun, dalam perjalanan pulang sekitar Tangkalagan, Sumut, pelaku membongkar 100 karung atau goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo dari mobil ke gudang serta membuka karung pupuk NPK dan menukar pupuk asli tersebut dengan yang palsu.
“Setelah itu, tersangka kembali muat ke dalam mobil. Di mana dari aksinya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp.35.000 per karung atau Rp.3.500.000 untuk 100 karung atau goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo,” jelas Kapolsek.
Kemudian, Sabtu, 16 November 2024 sekira pukul 15:15 Wib, 100 karung atau goni pupuk NPK yang palsu tersebut serta 440 karung atau goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo yang asli dibawa ke PTPN IV Regional 6.
Namun, saat pihak PTPN IV memeriksa pupuk-pupuk yang berada di gudang, baru mengetahui bahwa 100 karung pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo berisi pupuk palsu serta 440 karung pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo berisi pupuk asli, sehingga korban melaporkannya ke aparat kepolisian.
“Kemudian pada hari Sabtu, 16 November 2024 sekira pukul 18:00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa, berhasil mengamankan pelaku PA di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa bersama 100 karung pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo (palsu),” ungkap Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi.