Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu Kabupaten Blitar Dilaporkan RINDU Buntut Penanganan Kasus Dugaan Money Politics RIZKY

Faisal Nur Rachman
12 Nov 2024, 13:59 WIB Last Updated 2024-11-12T06:59:14Z
Koordinator Tim Kuasa Hukum RINDU, Joko Trisno Mudiyanto, Selasa (12/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Koordinator kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2 Rini Syarifah - Abdul Ghoni (RINDU), Joko Trisno Mudiyanto, melaporkan komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar atas penghentian penanganan kasus dugaan money politics berupa pembagian beras yang dilakukan paslon Rijanto-Beky Herdiansyah (RIZKY), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Menurut kami ini sebuah kejanggalan, karena dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 Pasal 31 dan lampiran Perbawaslu Form A.11 dan A.17 tidak terdapat istilah tidak memenuhi unsur yang ada adalah istilah tidak terbukti atau terbukti pelanggaran terhadap peratutan perundang-undangan lainnya,” ungkap Joko, Selasa (12/11/2024).

Dikatakannya, dari sisi formil hasil kajian Bawaslu Kabupaten Blitar, alasan penghentian laporan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Untuk itu, pihaknya melaporkan Bawaslu Kabupaten Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Padahal sebelumnya menyatakan kesediaannya, kami pun tidak mengetahui alasannya. Kemungkinan karena ketakutan, apalagi dalam hal ini kewenangan Bawaslu berbeda dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisan, kejaksaan maupun hakim yang bisa secara paksa menghadirkan saksi yang mangkir dari panggilan,” jelasnya.

Kondisi seperti ini menurut Joko, kerap terjadi pada kasus dugaan money politic pada momen pemilihan di daerah-daerah lain Serta tidak ada pedoman yang jelas, terkait alat bukti pada proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan.

“Tidak seperti proses pidana pada umumnya, pasal 184 KUHAP keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” tandas Joko.

Sementara di Bawaslu, kemungkinan karena minimnya batas waktu penanganan laporan yang hanya 5 hari. Bawaslu kerap menjadikan keterangan saksi sebagai alat bukti utama, adapun bukti lainnya relatif tidak dielaborasi.

“Seolah bisa dipastikan tanpa keterangan saksi, maka laporan dugaan pelanggaran pemilihan akan dihentikan,” tegasnya.

“Bawaslu seolah tidak siap dengan kemungkinan memanasnya eskalasi politik, menjelang hari pemilihan jika laporan kami direkomendasikan ke pihak kepolisian. Oleh karena itu kami melaporkan Bawaslu Kabupaten Blitar ke DKPP,” pungkasnya.

Iklan