![]() |
Situasi Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Kamis (24/10/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal NR. |
Melalui kesempatan ini, Walikota Santoso menyampaikan penjelasannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar tahun anggaran 2025.
"Mengingat ini sudah bulan Oktober saya kira Raperda APBD tahun 2025 bisa segera ditindaklanjuti. Harapannya awal tahun depan kita sudah bisa bekerja untuk memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menyampaikan bahwa ada beberapa Raperda penting yang perlu segera dibahas, terutama APBD Kota Blitar 2025 dan Rencana Pembangunan Industri 2024-2044. Ia menegaskan pentingnya pembahasan APBD sebelum batas akhir 30 November 2024 agar bisa disahkan oleh gubernur tepat waktu.
“Ini sudah akhir Oktober dan kita harus memulai tahapan-tahapannya. Pembahasan APBD akan dilakukan oleh Badan Anggaran, sementara Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus),” kata Syahrul.
Syahrul juga menyoroti penurunan APBD serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi perhatian utama. Sehingga, terdapat aturan-aturan baru yang mempengaruhi penurunan ini, dan diperlukan fokus untuk mencari solusinya.
“Pembahasan mengenai Ranperda APBD dan Rencana Pembangunan Industri ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Blitar ke depan,” lanjut Syahrul.
Di samping pembahasan Raperda APBD Kota Blitar tahun 2025, rapat paripurna kali ini juga membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Blitar untuk tahun 2024 hingga 2044.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, didampingi Wakil Ketua DPRD Adi Santoso dan M. Hardita Magdi memimpin langsung jalannya rangkaian acara rapat paripurna. Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Blitar Santoso, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten, staf ahli, serta camat.
(ADV)