Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

PPK dan PPS di Mekar Baru Buka Posko DPTb Jaring Pemilih Pindahan

Abdul Rahman
29 Okt 2024, 15:35 WIB Last Updated 2024-10-29T08:35:09Z
Posko pelayanan DPTb dalam rangka menjaring calon pemilih pindahan, baik pemilih masuk atau pemilih keluar, Selasa (29/10/2024), Liputanesia/Foto : Abdul Rahman.

Mekar Baru - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kecamatan Mekar Baru membuka Posko layanan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada Serentak dari tanggal 22 September hingga 20 November 2024.

Posko pelayanan DPTb ini bertujuan untuk menjaring calon pemilih pindahan, baik pemilih masuk maupun pemilih keluar.

Ketua PPK Mekar Baru, Firmansyah mengatakan bahwa layanan posko DPTb diharapkan menjadi ruang dalam melayani pemilih yang akan pindah memilih ke Mekar Baru atau ke luar Mekar Baru.

"Sampai tanggal 28 Oktober atau H-30, Posko DPTb melayani masyarakat yang ingin pindah memilih dengan sembilan kriteria," ucap Firman, pada Selasa (29/10/2024).

Sembilan kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  2. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  3. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  5. Tugas belajar.
  6. Pindah domisili.
  7. Tertimpa bencana alam.
  8. Bekerja di luar domisilinya.
  9. Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Setelah 28 Oktober, layanan pindah memilih akan dibuka kembali sampai H-7, berakhir pada tanggal 20 November, dengan empat kriteria tertentu, yaitu:
  1. Bertugas di tempat lain.
  2. Pasien rawat inap dan pendamping.
  3. Tertimpa bencana alam.
  4. Menjadi tahanan rutan/lapas.

"Jadi, bagi para pemilih yang ingin mengurus pindah memilih, silakan datang ke Sekretariat PPK atau Sekretariat PPS sesuai domisili masing-masing," pungkasnya.

Iklan