Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap AR (23), seorang pengedar narkoba dengan barbuk 23 paket sabu, Kamis (17/10)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely. |
Pemuda 23 tahun itu ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara.
Penangkapan AR berawal ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru sedang melaksanakan patroli rutin jam rawan di Kecamatan Pulau Utara pada Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu sekira pukul 16.00 WITA.
Singkat cerita, patroli Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru itu berpapasan dengan AR di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Utara,
Melihat kehadiran polisi, AR nampak gelisah, ia nampak berusaha menghindar. Sejurus kemudian, Polisi yang cerdik pun mendekati AR dan langsung menangkap.
Merasa tak bersalah, AR mencoba mengelak dan berusaha melepaskan diri dari tangan polisi.
Namun ketika Tim Anti Narkoba itu menemukan satu paket sabu-sabu di dalam tas selempangan AR, ia pun tak berkutik.
Tak hanya satu paket sabu, AR rupanya masih memiliki beberapa paket lainnya yang ia simpan di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Selokayang, Desa Semayap.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru pun bergerak menuju lokasi penyimpanan sabu-sabu milik AR. Dan ternyata benar, dilokasi kedua ini pihak kepolisian kembali menemukan 22 paket sabu-sabu.
AR pun digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Sidiq Martujet membenarkan perihal penangkapan pengedar narkoba di Desa Semayap.
Menurutnya, tersangka merupakan salah satu target operasi pihak kepolisian lantaran diduga sering melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 KUHPidana Tentang Narkotika. Ancamannya bisa penjara seumur hidup,” ucap Iptu Sidiq Martujet kepada media ini, Kamis (17/10).