Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Jakarta Kembali Tambah Cagar Budaya: 18 Situs Bersejarah Resmi Diakui

Abdul Mutakim
11 Okt 2024, 17:48 WIB Last Updated 2024-10-11T10:48:22Z
Ilustrasi Foto 5 dari 18 Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Mutakim.

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk melestarikan warisan budaya dengan menetapkan 18 cagar budaya baru antara tahun 2022 hingga 2024. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kekayaan sejarah dan budaya Jakarta bagi generasi mendatang.

Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa proses penetapan cagar budaya tidak dilakukan secara sembarangan.

“Objek yang diusulkan harus memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya untuk penguatan kepribadian bangsa,” ujarnya dalam keterangan resminya pada Jumat (11/10/2024).

Dalam dua tahun terakhir, sebanyak 12 bangunan dan enam struktur telah diakui sebagai cagar budaya. Beberapa di antaranya termasuk Rumah Ibu Fatmawati, Patung Dirgantara, dan Mercusuar Pulau Sebira.

Berikut adalah daftar lengkap cagar budaya yang ditetapkan:

Ditetapkan pada 2022:
* Rumah Ibu Fatmawati

Ditetapkan pada 2023:
* Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B
* Gedung Bappenas
* Gedung Detasemen A Pelopor Brigadari Mobil Kwitang
* Gedung Kantor Perum Peruri
* Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D
* Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri

Ditetapkan pada 2024:
* Patung Dirgantara
* Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran
* Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat
* SDN Senen 03 Pagi
* Bunderan Hotel Indonesia
* Maosuleum O.G. Khouw
* Mercusuar Pulau Sebira
* Rumah Piatu Muslimin
* Kantor Pos Jatinegara
* Benteng Onrust
* Menara Martello Pulau Bidadari

“Penetapan ini menjadi simbol semakin besarnya peran Pemprov DKI dalam menjaga warisan kebendaan milik bangsa, khususnya di Jakarta,” tambah Iwan.

Saat ini, total terdapat 305 cagar budaya yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Rinciannya, Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Jakarta Barat 129, Jakarta Utara 18, Jakarta Timur 31, Jakarta Selatan 14, dan Kabupaten Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya.

Cagar budaya ini terdiri dari 253 bangunan, 28 struktur, 20 benda, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya. Setiap objek ini memiliki nilai historis dan budaya yang penting, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pelestarian budaya.

Iwan menegaskan bahwa langkah Pemprov DKI ini tidak hanya sekadar menambah daftar cagar budaya, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat dan melestarikan warisan yang ada.

“Kami berharap masyarakat turut serta menjaga kekayaan budaya ini agar tetap lestari hingga generasi mendatang,” pungkasnya.

Iklan