Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KIP Langsa Rakor Persiapan Penyusunan DPTb Bersama PPK dan PPS

Hengki Syahjaya
30 Sep 2024, 13:35 WIB Last Updated 2024-09-30T06:35:56Z
Kadiv Rendatin KIP Kota Langsa, Rahmadhani, saat berikan sambutan, Senin (30/09/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb), bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb), Komisi independen pemilihan (KIP) Kota Langsa melakukan rapat kordinasi (Rakor) di aula Tirta Convention Hall, Senin (30/09/2024).

Kegiatan ini dihadiri Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, Kadiv SDM & Parmas KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, Kadiv Rendatin KIP Kota Langsa, Rahmadhani dan Sekretaris KIP Kota Langsa, M Dahlan dengan peserta Ketua beserta anggota PPK se-Kota Langsa dan Ketua PPS se-Kota Langsa.

Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, dalam sambutannya menyampaikan tahapan penyusunan daftar pemilih ini sangat penting, sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk benar-benar dilakukan dengan teliti.

Ridwan menyebutkan, bahwa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilihan tahun 2024 diantaranya penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb), sehingga rakor yang dilakukan hari ini untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan DPTb nantinya.

Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, data dan informasi KIP Kota Langsa Rahmadhani, menyampaikan bahwa rakor DPTb ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyusunan DPTb ditingkat kecamatan dan di tingkat desa dalam wilayah Kota Langsa.

Dijelaskannya, pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT suatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya di TPS yang bersangkutan sehingga memberikan hak pilihnya di TPS lain.

"Tahapan DPTb ini sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 799 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota", katanya.

Kemudian, untuk layanan pindah memilih, pemilih melaporkan kepada petugas PPS yang ada di masing-masing desa atau PPK dan atau ke KIP Kota Langsa paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara di TPS.

"Semoga pilkada Kota Langsa Tahun 2024 ini dapat berjalan baik, aman dan dengan harapan pemilih untuk datang ke TPS pada hari Rabu 27 November 2024", harapnya.

Iklan