Pelaku pembakaran istri telah diringkus Satreskrim Polres Langsa dan telah ditangani Unit PPA Polres Langsa, Selasa (24/09/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Sempat gempar seorang IRT diduga dibakar oleh suaminya sendiri yang seharusnya menyayangi dan melindunginya, sebuah tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sangat kejam dan sangat tidak patut ditiru oleh siapa saja, kini Personel Satreskrim Polres Langsa telah meringkus pelaku, Selasa (24/09/2024).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono, menjelaskan, pelaku DSG (47), Buruh,yang merupakan suami korban Iin Rahayu (37) IRT, sudah diamankan, Senin (23/9) di rumahnya Dusun Kurnia, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa.
Adapun barang bukti yang turut diamankan;
1 Bilah parang
1 Buah baju bekas terbakar milik korban
1 Buah ikat rambut yang terbakar milik korban.
AKP Sumasdiono, menceritakan kronologi, kejadiannya hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 di TKP rumah korban Dusun Kurnia, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
Menurut keterangan anak korban sekira pukul 08.00 Wib. Melihat Pelaku sedang memukul korban didalam kamar, pelaku memukul sambil memegang Parang dan mengancam akan membacok korban, karena ketakutan anak korban lari keluar rumah.
“Pada hari yang sama sekira Pukul 10.30 Wib. Pelaku menyuruh anak ke 2 korban untuk membelikan pertalite, dengan alasan untuk pelaku pergi kerja,” lanjutnya.
Setelah membeli pertalite dab meletakkan di meja makan, kemudian pelaku menarik korban yang sedang menggosok pakaian ke belakang rumah.
“Lalu pelaku menyiramkan pertalite ke arah korban dan langsung membakar korban menggunakan korek mancis, dan api pun langsung menyambar wajah, leher serta dada korban, setelah melihat korban terbakar pelaku mengambil air lalu mencoba memadamkan api tersebut,” ujar Kasat.
Setelah api padam, pelaku mengoleskan
minyak karo ke tubuh korban yang terbakar,
sekira Pukul 15.00 Wib, korban dibawa ke RS Cut Meutia Langsa,
“Korban dirawat selama 5 hari, lalu korban dirujuk ke RSU Adam Malik Medan. Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, korban meninggal dunia di RSU Adam Malik Medan,” ungkap AKP Sumasdiono.
Sebelumnya telah diberitakan; Sebuah tragedi menggemparkan warga Dusun Kurnia, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, karena salah satu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) meninggal dunia lantaran luka bakar yang dideritanya diduga akibat ulah suaminya.
Geuchik Gampong Paya Bujok Seulemak, M Syarifuddin pada Liputanesia.co.id, Senin (23/09/2024), membenarkan kejadian tersebut pada warganya yang menjadi korban berinisial IR (37), IRT, sedangkan suaminya DS (47), BHL.
“Namun Saya tidak mengetahui pasti sebab musabab terjadinya dan kejadianya, taunya pun tadi ba'da Dzuhur ada salah satu warga menceritakan kronologinya,” ucap Geuchik.