Situasi Presentasi Temuan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Blitar oleh KRPK dan FMR, Senin (30/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal NR. |
Mereka datang ke kantor Kejari Kabupaten Blitar untuk memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan kasus korupsi dana hebah selama 10 tahun terakhir di Kabupaten Blitar. Seminggu yang lalu, pihaknya juga sudah memaparkan terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pertemuan ini dilakukan di ruang aula kejaksaan. Ada tujuh laporan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang diduga berpotensi ada tindakan korupsi, salah satunya adalah dana hibah sejak sepuluh tahun terakhir.
Ketua KRPK Mohammad Trijanto menyampaikan, KRPK dan FMR mengatakan bahwa dirinya melakukan audiensi sekaligus melakukan presentasi data dugaan korupsi dana hibah yang ada di Kabupaten Blitar selama 10 tahun terakhir.
“Ada tujuh data laporan dugaan terkait dengan korupsi. Intinya kita memberikan data data laporan dugaan korupsi di Kabupaten Blitar selama sepuluh tahun terakhir,” ungkap Trijanto.
Dikatakannya, penyalahgunaan dana hibah tersebut ada beberapa faktor yang diduga menjadi lahan korupsi. Diantara faktor tersebut adalah adanya banyaknya ketidaksesuaian penyaluran dana hibah, yang mana hampir 60 persen tidak adanya laporan pertanggungjawaban, banyaknya penerima hibah yang tidak mempunyai legalitas seperti akta pendirian, NPWP dan rekomendasi instansi, serta ada beberapa penerima hibah yang tidak sesuai dengan penerima.
"Dari penerima hibah tersebut paling banyak diberikan kepada Madrasah Diniyah, PKBM, dan sejumlah lembaga penyaluran lainnya," katanya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy mengatakan, bahwa laporan terkait dengan data-data yang diberikan oleh KRPK dan FMR ini nantinya, akan menjadi masukan sekaligus akan di diperiksa. Karena saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru ini akan bekerja dengan maksimal untuk memberantas kasus korupsi.
“Data yang diberikan oleh KRPK dan FMR akan kita telaah dan jika data data sudah memenuhi syarat untuk penyelidikan maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan segera memproses,” tukasnya.