![]() |
Situasi Unras Forum Warga NU Kabupaten Blitar di Depan PN Blitar, Kamis (19/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal NR. |
Gugatan warga NU Kabupaten Blitar ini disampaikan dan diekspresikan dengan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (19/9/2024). Sejumlah personil gabungan TNI, Polri mengawal proses aksi ini.
Koordinator Forum warga NU Kabupaten Blitar Joko Nuriyanto menyampaikan, pihaknya mendesak PBNU segera mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar masa bakti 2024-2029.
Permintaan ini disampaikan mengingat adanya cacat hukum terhadap penerbitan SK kepengurusan PCNU 2024-2029 itu. Cacat hukum yang ia maksud ini adalah sudah ada kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar hasil Konfercab ke- 18 pada Februari 2023, dan Arif Fuadi terpilih sebagai ketua tanfidziah.
"Satu tahun setelah terbentuknya kepengurusan ini ternyata SK dari PBNU tidak dikeluarkan. Tentu kita terpaksa melayangkan gugatan itu,” tegasnya.
Joko melanjutkan, bahkan PBNU justru mengeluarkan surat berisi pembatalan ketua tanfidziyah terpilih dan meminta PCNU Kabupaten Blitar melakukan pemilihan ulang. Dalam pemilihan ulang ini, terpilih Kyai M. Ardani Ahmad sebagai Ketua PCNU 2024-2029 yang disahkan PBNU.
"Tentu keputusan ini mengecewakan warga yang tergabung di dalam Forum Warga NU Kabupaten Blitar. Kami peduli atas terjadinya ketidakadilan di NU ini. Kita mengawal kuasa hukum kita untuk mendaftarkan gugatan," katanya.
Maka demikian, pihaknya tentu menyoal SK Nomor 370/2024 dari PBNU kepada Pengurus NU Kabupaten Blitar yang dikomandoi Ardani Ahmad. Joko juga mengatakan MWCNU dan Ranting NU Kabupaten Blitar meminta agar Pengadilan Negeri Blitar bisa membatalkan SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.
"Saya tegaskan bahwa pada hari ini kita melakukan hak atau upaya hukum terhadap hak-hak warga NU Kabupaten Blitar yang mana tidak menerima atas SK PBNU karena dinilai cacat hukum maka dari itu kita memohon kepada Pengadilan Negeri agar keadilan bisa diterima oleh warga NU yang mengawal kita untuk mengajukan gugatan,” tutur Kuasa Hukum Forum Warga NU Kabupaten Blitar Mashudi.
Penulis : Faisal NR