Ahmad Soleh, Kuasa Hukum RS Harapan Sehat Pemalang, menyatakan terjadi Perdamaian, Minggu (4/8/2024)/Liputanesia/Foto: Humas-Slamet. |
"Benar telah terjadi Restorative Justice pada tanggal 30 Juli 2024. Sudah ada kesepakatan perdamaian, kedua belah pihak saling memaafkan dan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Ahmad Soleh, melalui press rilisnya. Minggu, 4 Agustus 2024.
Kesepakatan damai tersebut adalah antara pihak RS Harapan Sehat Pemalang yang dilaporkan ke polisi oleh keluarga pasien, Mohammad Awang, atas dugaan malpraktik. Sedangkan pihak RS Harapan Sehat Pemalang juga melaporkan balik keluarga pasien, Mohammad Awang, atas dugaan pengeroyokan.
Sebelumnya diberitakan dengan judul Sepakat Damai, Keluarga Pasien dan RS Harapan Sehat Pemalang Saling Cabut Laporan Polisi.
Klien Kantor Hukum Putra Pratama, Trisyanti bersama keluarga, menyatakan telah mencabut laporan polisi atas dugaan mal praktik dan penganiayaan yang ditujukan kepada Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang kepada dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Hukum Putra Pratama, pada Rabu (31/7/2024) siang.
"Pihak dari saya maupun RS (Harapan Sehat Pemalang) mintanya jalur mediasi damai, ada kesepakatan bersama," ungkap Muhammad Awang suami Trisyanti di Kantor Hukum Putra Pratama, Pemalang, Jawa Tengah.
Awang mengaku tidak ada intervensi kepadanya maupun keluarga dan ini merupakan murni kesepakatan bersama dengan pihak Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang.