![]() |
Pelaku Curanmor yang terekam CCTV telah diamankan Personel Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin (13/05/2024), Liputanesia/Hengki. |
Aceh Timur - Dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh gerak cepat (Gercep) mengamankan pelaku kejahatan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terekam oleh CCTV.
Pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial BO (28), Wiraswasta, warga Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6167 DAP, milik Syamsidar, warga Desa Leuge, Kecamatan Pereulak, pada hari Senin, (01/04/2024) di kantor/gudang Jasa Exspedisi (J&T) yang terletak Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Aksi pelaku terekam CCTV yang berada di sekitar kantor/gudang Jasa Exspedisi (J&T) dan dari alat bukti tersebut, pelaku berhasil kami amankan pada hari Senin, (13/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB di rumah pelaku,” jelas Rizal.
Disebutkan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti diantaranya; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan pakain yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelakudipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungakap Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.
“Aksi pelaku terekam CCTV yang berada di sekitar kantor/gudang Jasa Exspedisi (J&T) dan dari alat bukti tersebut, pelaku berhasil kami amankan pada hari Senin, (13/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB di rumah pelaku,” jelas Rizal.
Disebutkan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti diantaranya; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan pakain yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelakudipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungakap Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.