Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Korupsi Pantai Pusong, Kejari Langsa Antar Empat Tersangka Dalam Penjara

Redaksi
30 Mei 2024, 20:56 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:04Z
Petugas Kejari Langsa saat menyerahkan empat pelaku korupsi ke Lapas Kelas IIB, Kamis (30/05/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akhirnya mengantarkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Langsa.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, melalui Kasi Pidsus Muhammad Razi, mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahap 2 penyidikan dan penyidik, dan langsung menahan para tersangka korupsi proyek pekerjaan Pengaman Tebing Pusong Langsa Tahun 2019 pada Dinas Pengairan Aceh.

"Keempat tersangka Korupsi Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh, tekah kita tahan dan dijebloskan kedalam penjara pada hari ini, Kamis 30 Mei 2024,” ucap Razi.

Adapun empat tersangka korupsi adalah SF sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA), MA selaku pelaksana teknis kegiatan (PPTK), MI selaku pelaksana kegiatan atau pengendali dan peminjam perusahaan, selanjutnya M sebagai Direktris CV Bintang Beutari, jelas Kasi Pidsus Kejari.

Proyek pekerjaan pengamanan pantai Pusong dikerjakan oleh CV BB dengan jumlah nilai kontrak Rp. 3,446,363,000 yang bersumber dari APBA Tahun 2019 Dinas pengairan Aceh, lanjut Razi.

Penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan Negara. Ini juga upaya agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti, ungkap Muhammad Razi.

Iklan