Ilustrasi OJK/Dok. Peluangnews-Hawa |
Mengenai hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, sanksi administratif yang dijatuhkan itu terdiri mulai dari sanksi peringatan hingga denda.
“Pada Maret 2024, bidang Pengawasan PPDP telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP. Sanksi itu terdiri dari 56 sanksi peringatan tertulis, kemudian peringatan teguran, dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran lainnya,” kata Ogi dalam konferensi pers terkait Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan di tanah air.
Bahkan, Ogi menyampaikan bahwa total aset di industri dana pensiun telah mencapai Rp1.427,01 triliun pada Februari 2024.
Menurutnya, angka ini pengalami peningkatan sebesar 10,88 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara untuk akumulasi pendapatan premi asuransi komersial, per Februari 2024 telah mencapai Rp60,84 triliun. Angka ini juga naik sekitar 10 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Ia mengungkapkan, angka itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45 persen year on year dengan nilai sebesar Rp30,77 dan premi asuransi umum tumbuh sebesar 22,53 persen year on year dengan nilai sebesar Rp30,07 triliun.
Adapun untuk total aset asuransi non komersial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp220,27 triliun.
“Perolehan itu tumbuh sekitar 0,53 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” pungkas Ogi.
(Hawa A)