![]() |
Proses pembukaan program rehabilitasi pemasyarakatan, Senin (04/02/2024) di Lapas Narkotika Langsa, Liputanesia/Hengki. |
Penambuhan rapa'i secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yulius Sahruzah, petanda membuka secara langsung kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024.
Kepala Lapas Narkotika Langsa Machda Landasny, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemerintah Melalui Kementerian Hukum Dan HAM, telah menyusun program untuk melakukan pembinaan kepada WPB tindak pidana narkotika melalui kegiatan rehabilitasi Pada
Lapas dan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Lapas Narkotika Langsa ditetapkan sebagai 15 lapas percontohan, penyelenggara layanan rehabilitasi di seluruh indonesia.
Kami seluruh jajaran telah mempersiapkan dan melaksanakan pedoman penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Tentang Penetapan SNI dan tentunya kami seluruh jajaran serius berbenah kearah yang lebih baik, ucapnya.
“Dalam hal pengamanan, pembinaan, perawatan kepada narapidana, serta pelayanan publik kepada masyarakat, untuk itu kami mohon dukungan dari jajaran Forkopimda Kota Langsa,” sebut Machda.
Selama 6 bulan ke depan program Rehabilitasi ini diikuti oleh 100 narapidana bekerjasama dengan BNN Kota Langsa, tujuan utama dari program ini adalah untuk merubah perilaku ke arah yang lebih baik, yang nantinya narapidana menjadi role model bagi narapidana lainnya dan dapat diterima kembali di masyarakat, jelasnya.
Lihat juga
Selanjut nya kami mohon kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Aceh dapat memberikan evaluasi dan motivasi bagi kami, ungkap Machda.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Yulius Sahruzah, mengatakan bahwa rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan.
“Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintregasi sosial narapidana agar kembali ke masyarakat secara sehat,” terang Yulius.
Layanan rehabilitasi narkotika mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan layanan pasca rehabilitasi dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalahgunaan pecandu narkotika untuk pulih, produktif dan berfungsi sosial di masyarakat," ujar Yulius Sahruzah.
"Ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNN Kota Langsa, serta stakeholder yang turut berperan dalam penyelenggaraan program ini di Lapas Narkotika Langsa," tandasnya.
Program ini dihadir oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham wilayah Aceh Timur dan purna bakti Kemenkumham Aceh.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Yulius Sahruzah, mengatakan bahwa rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan.
“Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintregasi sosial narapidana agar kembali ke masyarakat secara sehat,” terang Yulius.
Layanan rehabilitasi narkotika mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan layanan pasca rehabilitasi dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalahgunaan pecandu narkotika untuk pulih, produktif dan berfungsi sosial di masyarakat," ujar Yulius Sahruzah.
"Ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNN Kota Langsa, serta stakeholder yang turut berperan dalam penyelenggaraan program ini di Lapas Narkotika Langsa," tandasnya.
Program ini dihadir oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham wilayah Aceh Timur dan purna bakti Kemenkumham Aceh.