Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sat Reskrim Limpahkan Berkas Pimpinan Dayah Pelaku Rudapaksa Santriwati ke Kejari

Hengki Syahjaya
14 Desember 2023, 13:41 WIB Last Updated 2023-12-14T09:16:44Z
Pelaku Rudapaksa santriwati MR, Saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa pada (12/12), (Dok: Humas Polres). 


Kota Langsa - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melimpahkan berkas barang bukti (tahap II) dan oknum pimpinan dayah pelaku rudapaksa santriwati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.


"Berkas perkara dan tersangka berinisial, MR sudah kita limpahkan pada Selasa, 12 Desember 2023 ke Kejakasaan Negeri Langsa," sebut Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasat Reskrim IPDA Rahmad, Kamis (14/12/2023).


Berkasa perkara dan pelaku MR diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar, ucap Kasat Reskrim.


IPDA Rahmad menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /186/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.


Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP /187/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023. Surat Kapolres Langsa Nomor : B/71.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.


Surat Kapolres Langsa Nomor : B/72.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.


Selanjutnya, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1579/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).


Lalu, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1580/L.1.13/Eku. 1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21), pungkas Kasat Reskrim Polres Langsa, IPDA Rahmad,


Iklan