Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sebanyak 2 Orang Pelanggar Qanun Jinayat Di Hukum Cambuk

Dedi Muliyadi
21 Mar 2023, 22:15 WIB Last Updated 2023-03-21T17:07:59Z

Liputanesia, Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 2 orang terdakwa pelanggar Qanun Jinayat. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Halaman Satpol PP dan WH, Selasa (21/3/2023).

Sebanyak 2 orang terdakwa hadir di lokasi. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat pasal 33, yakni melakukan Jarimah Zina dengan hukuman uqubat 100 kali cambukan.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan, Ini eksekusi cambuk perdana, saat saya menjabat sebagai Kasatpol di Satpol PP dan WH di Kota Lhokseumawe, Alhamdulillah kita berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mahkamah Syariah untuk pelaksanaan eksekusinya.

Amar putusan sudah keluar, maka kita laksanakan di mako Satpol PP dan WH hari ini, selasa (21/3), sehingga kita bisa menegakkan Syariat Islam, atau hukuman Syariat Islam itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat kota lhokseumawe.

Saya berharap, masa saya menjabat disini, pelaksanaan-pelaksanaan cambuk seperti ini mungkin Insya Allah kedepan akan kita minimalisir, mungkin lebih kepembinaan sebagai inovasi yang sudah kita sampaikan ke kementerian, ujarnya.

Kita disini juga ada balai rehabilitasi moral dan ahklak, tujuan balai ini untuk pembinaan agar mereka menjadi suri tauladan untuk mereka sendiri dan masyarakat nantinya, kata Kasatpol PP dan WH, Heri Maulana.

Iklan