Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lagi! Berkas Perkara Predator Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke JPU Cabjari Natuna di Tarempa

Liputanesia
22 Okt 2022, 11:43 WIB Last Updated 2022-10-22T04:43:29Z

Liputanesia, Anambas - Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa telah menerima berkas penyerahan tangung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur.

Berkas perkara tersebut diserahkan penyidik Polres Kepulauan Anambas kepada Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap yang didampingi bersama Plt Kepala Sub Seksi Pidum dan Pidsus Avin Dwi Nanda SH., bertempat di ruang pemeriksaan tahap II pada Jum'at (21/10).

Penuntut Umum dalam perkara ini telah melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16) nomor: Print -174/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (P-16 A an. Sapri alias SAP bin alm Rahimin.

Tersangka sendiri disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 (delapan) orang anak laki-laki.

Perbuatan tersangka kini dijerat dengan pasal 82 ayat (4) atau pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 292 KUHP.

Selanjutnya penuntut umum melakukan penelitian tersangka berserta barang bukti telah (BA-4 dan BA-5), lalu penuntut umum membacakan rencana surat dakwaan kepada tersangka SP, dan tersangka SP telah mengerti mengenai surat dakwaan yang dibacakan.

Berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomo:print175/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (T-7), maka tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 oktober 2022 sampai tanggal 09 november 2022 dengan cara dititipkan dirutan Polres Kepulauan Anambas.

Kemudian penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Ranai.

Roy Huffington Harahap dalam jumpa Persnya di Kantor Cabang Kejaksaaan Negeri Natuna di Tarempa, menghibau kepada masyarakat," agar para orang tua dan anak-anak berhati-hati jika ada orang membujuk, apalagi tidak dikenal memaksa melakukan tindakan persetubuhan"

"Terutama buat orang tua agar lebih menjaga dan mewaspadai anak-anaknya, sehingga hal ini tidak terjadi dan terulang kembali di Kepulauan Anambas khususnya," pesan Roy menutup jumpa Pers. (T.4z)

Iklan