Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pihak Rapala Tak Hadir di Rapat, Wakil Pimpinan DPRK Fadlon Marah: Itu Sikap Tidak Terpuji

Liputanesia
31 Agu 2022, 00:07 WIB Last Updated 2022-10-06T05:00:43Z
Wakil Pimpinan I DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH memakai baju agak kecoklatan berdampingan dengan Ketua DPRK Suprianto baju putih dan Ketua Komisi I M Irwan saat menerima bukti berkas dari Kepala Desa Perkebunan Sungai Iyu Ramlan, Selasa (30/8/2022).

Aceh Tamiang, Liputanesia – Wakil Pimpinan I DPRK Aceh Tamiang Fadlon dalam pandangan rapat dengar pendapat (RDP) antara Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan pihak perusahaan PT Rapala di ruang panitia anggaran siang ini marah, pemicu marahnya Wakil Pimpinan I dikarenakan absennya pihak perusahan, Selasa (30/8/2022).

Fadlon SH yang menjabat sebagai Wakil Pimpinan I DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi Partai Aceh (PA) dalam rapat siang ini Selasa (30/8) sangat kecewa, dan menganggap tidak hadirnya pihak PT Rapala merupakan sesuatu sikap tidak terpuji, kurang beretika serta tidak menghormati Lembaga DPRK dalam hal ini Legislatif.

Selain membahas mengenai nasib setatus 25 orang warga Desa Perkebunan Sungai Iyu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu persoalan utama yang dibahas adalah agenda mengenai pembebasan lahan 10,7 Hektar atas tanah enclave, namun sayangnya dari pihak PT Rapala selaku pemilik usaha dilahan HGU berhalangan hadir.

Namun demikian, Pimpinan dan Komisi I DPRK serta Pemerintah Daerah Aceh Tamiang sepakat tetap akan memproses dan akan segera membetuk tim untuk meninjau dan menentukan titik lokasi tersebut.

Fadlon dalam rapat dengar pendapat (RDP) menegaskan, “Mewakili Lembaga DPRK Aceh Tamiang, kita sangat menyesalkan sikap PT Rapala yang tidak mau hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, ini merupakan sikap kurang terpuji, kurang beretika dan tidak menghormati Lembaga DPRK Aceh Tamiang sebagai salah satu Lembaga unsur Penyelenggara Pemerintah,” pungkasnya.

Hari ini kita sudah mendengar apa yang disampaikan oleh perwakilan Wali Nanggroe, perwakilan Pak Bupati, Kepala OPD, LSM, serta Pak Datok. Apa yang diharapkan oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu ini kan sebenarnya permintaan yang kita anggap sederhana, dimana PT Rapala ini mempunyai HGU lebih kurang 1100 hektar, apa salahnya 10,7 hektar ini diberikan kepada masyarakat, kata Fadlon.

“Kenapa PT yang lain bisa dengan mudah, lebih dari 10 hektar bisa diberikan, kenapa ini tidak. Makanya kita berharap juga kepada pihak Eksekutif Pak Bupati selaku Kepala Daerah, untuk saling bekerjasama agar apa yang diminta Masyarakat kita bisa terpenuhi.”

Jadi kita harapkan, Kepala Daerah supaya mendukung apa yang diharapkan oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu. Mekanisme, Aturan Hukum kita laksanakan! apa yang dibutuhkan,? misalnya, permohonan untuk dikeluarkan 10,7 hektar itu kita dukung, dan tahapannya kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tegas Wakil Pimpinan I Fadlon.

Sering Absennya pihak perusahaan PT Rapala dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) ternyata ditanggapi dengan serius dari Ketua DPRK, Wakil Pimpinan I, Kadis BPM, mantan Ketua Panitia B, Ketua LSM LembaH tari, serta anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang di dalam rapat dengar pendapat (RDP) siang tadi, selasa (30/8).

Penulis: Dedi Muliyadi

Iklan