Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemerintah Sudah Subsidi Harga Minyak Makan, Pedagang Harus Sejalan Rp 14.000/Liter

Liputanesia
25 Jan 2022, 12:11 WIB Last Updated 2023-02-11T18:29:16Z
Minyak Goreng

Liputanesia, Anambas - Menindaklanjuti peraturan menteri perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022 tentang kebijakan harga minyak goreng kemasan satu harga untuk kebutuhan masyarakat pada hari selasa lalu (18/1) oleh menteri perdagangan.

Untuk itu Pemerintah Daerah melalui surat Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 72/Kdh.KKA. 510/01.2022 Sifat : Penting, Prihal : Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, untuk dapat disampaikan kepada distributor lokal dan para pemilik toko.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Masykur, kepala Dinas Koperasi Perdangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Anambas setelah wartawan liputanesia.id melakukan wawancara, pada Kamis (24/8/2022) siang di kantor nya.

Mengenai pasokan minyak goreng atau sembako, semua memang pasokan kita dari luar. karena, swasembada yang dibawa ketempat kita tentu dengan biaya upah kerja yang sangat tinggi dan serba dilema,” Kata masykur.

Jika pasokan kita banyak, maka akan berlebih, tapi kalau pasokan kita sedikit, juga tidak cukup. Jadi agar pasokan itu lebih efisien dan efektif, memang pasokan itu harus datang dari luar,” pungkasnya.

Namun ketika pasokan sudah datang dari luar, akibat nya kita akan ketergantungan pasokan yang sangat tinggi, sehingga harga bisa saja dimonopoli para pedagang.”

Karena mereka menganggap, dengan beli sekian dan modal sekian, sehingga keuntungan mereka sekian. artinya mereka masih bisa mempermainkan harga,” kata Masykur saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, Memang sebelumnya saya sudah punya wacana khusus terkait sembilan bahan pokok. akan tetapi, di dalam hal ini tentunya pemerintah daerah tidak bolehkan berbisnis.

Sekiranya saat ini kita telah memiliki perusahaan daerah (Perusda), maka kita bisa saja dapat membuat pola-pola subsidi silang.

Pasti daerah akan menguntungkan serta dapat menstabilkan harga-harga kebutuhan bahan pokok masyarakat Anambas yang kita inginkan, sehingga dapat dikelola dengan baik. Tapi sayang, badan usaha milik daerah itu sampai hari ini belum ada, tuturnya.

Jadi kalau aturan minyak goreng yang sudah disubsidi dari kementerian di seluruh Indonesia, maka para pedagang harus sejalan dan dijalankan sesuai aturan pemerintah.

Jika para pedagang tidak menjalankan harga sesuai aturan pemerintah, maka yang kami kuatirkan nanti. para pedagang akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, dinas Disperindagkop dan UKM Anambas mencoba mencarikan solusi, agar mereka tetap berjualan dan mereka tetap mengorder barang, dan jangan sampai tersentuh dari aturan hukum.

Bahkan, kami berencana dalam waktu dekat ini, akan mengundang distributor lokal dan para pemilik toko untuk coffe morning bersama bupati,” ujar Masykur sambil menutup Wawancara nya.

(T.4z)

Iklan