Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemko Lhokseumawe Klarifikasi Vakumnya Kepengurusan MPD Terkendala Qanun Baru 'Belum Disahkan DPRK'

Redaksi Liputanesia
24 Des 2025, 15:40 WIB Last Updated 2025-12-24T08:40:00Z
Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jalan Merdeka, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (24/12/2025)/Liputanesia/Dok. Liputanesia (Ibnu Hajar).

Lhokseumawe - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai vakumnya kepengurusan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe selama hampir tiga tahun, Rabu (24/12/2025).

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A Harris, menyatakan pencabutan Surat Keputusan (SK) pengurus MPD periode 2020–2025 pada Juli 2023 dilakukan karena adanya persoalan hukum dan administrasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan cacat hukum dalam pelaksanaan qanun.

“Dalam qanun telah diatur masa penyesuaian selama dua tahun sejak diundangkan. Hingga batas waktu tersebut penyesuaian tidak dilakukan, sehingga Wali Kota mencabut SK kepengurusan MPD dan menunjuk Pelaksana Tugas,” kata Harris kepada Liputanesia, Selasa (23/12).

Menurut Harris, hingga kini Pemko belum dapat membentuk kepengurusan MPD definitif karena qanun baru tentang MPD masih dalam proses pembahasan dan belum disahkan oleh DPRK Lhokseumawe.

“Qanun barunya sudah berada di DPRK dan tinggal menunggu pengesahan. Selama qanun belum disahkan, pemilihan pengurus belum dapat dilakukan. Setelah qanun disahkan, pemilihan bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penunjukan Pelaksana Tugas Ketua MPD bersifat sementara dan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan kelembagaan. Harris juga membantah anggapan bahwa Pemko Lhokseumawe menghambat pembentukan MPD.

“Pemerintah tidak pernah menghambat. Kami justru mendorong agar pemilihan segera dilakukan setelah dasar hukumnya ada. Kewenangan pengesahan qanun sepenuhnya berada di DPRK,” tegasnya.

Pemberitaan sebelumnya, mantan Ketua MPD Lhokseumawe, Sudarwis, menyebut Pasal 36 secara eksplisit menyatakan bahwa kepengurusan MPD yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 279 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas hingga dilantiknya kepengurusan baru berdasarkan qanun. Selain itu, pengurus lama diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri.

“Masalahnya muncul karena Pemko menafsirkan penyesuaian itu harus dilakukan melalui Musyawarah Besar (Mubes), sementara kami menilai Mubes justru bertentangan dengan substansi qanun,” kata Sudarwis, Kamis lalu (18/12) pada Liputanesia.

(Ibnu Hajar)

Iklan