Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Merasa Diancam Usai Berita Tayang, Wartawan paparazzi Resmi Lapor Polisi

Redaksi Liputanesia
2 Nov 2025, 19:57 WIB Last Updated 2025-11-02T13:16:11Z
Wartawan media paparazzi, Tri Nugroho Panggabean, memperlihatkan surat laporan polisi di Mapolres Aceh Utara, Rabu (29/10/2025)/Liputanesia/Dok. paparazzi.

Aceh Utara - Salah satu wartawan paparazzi yang bertugas di Aceh, Tri Nugroho Panggabean (54), resmi melapor ke pihak kepolisian setelah diduga menerima ancaman melalui dua rekannya, usai memberitakan sebuah kasus yang tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Langkah hukum itu diambil sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mencari keadilan atas dugaan intimidasi yang dialaminya, setelah pemberitaan dimedianya yang berjudul "Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan," diterbitkan.

Laporan tersebut ber Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP .

Berdasarkan isi laporan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kepada polisi, kedua saksi AR dan MC mengaku mendengar BDN yang merupakan geuchik Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, “Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,” yang artinya "yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung."

Saat itu kedua saksi langsung sontak mendengar kalimat tersebut, dan salah satu saksi bertanya kepada BDN, siapa wartawan yang mau dimasukkan kedalam karung? BDN menjawab, si tri!!

Pada Selasa (28/10) saat itu juga, MC langsung menelpon tri dan menceritakan perihal perkataan BDN yang diduga kuat melontarkan kalimat pengancaman di hadapan orang, "bahkan MC mengarahkan telpon ke BDN untuk berbicara langsung dengan saya," namun tidak mau, ungkap tri pada redaksi liputanesia.

Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis mendegar cerita dari temannya MC, Tri ke esokan harinya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) berkisar pukul 14.10 Wib.

“Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum," ucap tri.

"Ancaman seperti ini tidak boleh saya anggap sepele, untung saya cepat mengetahuinya. Ini bentuk intimidasi terhadap saya selaku jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesi.” kata Tri Nugroho pada media ini dengan nada sedikit ketakutan.

Pemilik media paparazzi, Sayuti Ahmad, yang juga merupakan ketua PWI Lhokseumawe saat mendengar dugaan pengancaman terhadap anggotanya tentu merasa cemas dan akan mempersiapkan pengacara untuk melakukan pendampingan hukum kepada tri agar kasus ini tetap berjalan hingga kepengadilan.

"Ia benar, saya sudah mendapatkan laporan bahwa tri anggota saya mendapat ancaman, surat laporan ke polisi sudah saya terima. saat ini saya sedang mempersiapkan pengacara serta langkah-langkah selanjutnya agar kejadian ini tidak terulang kembali," kata Sayuti.

Labih lanjut Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Ahmad, mengatakan, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar jurnalis di Aceh dapat bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan maupun ancaman, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami belum mendapat konfirmasi lebih lanjut. (Ibnu)

Iklan