Kepada Liputanesia pada Selasa kemarin (4/11), Budiman, menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah mengancam maupun terlibat komunikasi dengan wartawan yang dimaksud.
"Saya tidak punya masalah dengannya, jangankan bicara, jumpa aja baru sekali di kantor bupati, kok tiba-tiba saya dituding mengancam. Ini fitnah," tegas Budiman.
Menurut Budiman, tuduhan itu muncul setelah M.Chairullah yang disebut sebagai sumber berita, datang tiba-tiba ke lokasi dan menangkap potongan kalimat secara sepintas, tanpa memahami konteks pembicaraan.
Budiman menjelaskan, pertemuan pada Selasa (28/10) lalu di sebuah warkop di Lhoksukon itu sebenarnya membahas administrasi jual beli tanah milik 19 ahli waris.
Salah satu ahli waris di Jakarta sebelumnya telah mengirim surat sanggahan karena menduga ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen persetujuan jual beli.
Karena itu, Budiman mengingatkan agar proses pengurusan tanah dilakukan sesuai prosedur untuk menghindari masalah hukum.
"Kalau saya ikut tanda tangan tanpa dokumen lengkap, saya bisa dijerat hukum. Ada sanggahan dari ahli waris di Jakarta bahwa tanda tangannya dipalsukan," jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, Keuchik Menasah Dayah, Ridwan, yang turut hadir juga memberikan penjelasan terkait frasa “masuk karung” yang kemudian dipelintir menjadi bentuk ancaman.
Ridwan menegaskan frasa itu merujuk pada risiko hukum jika prosedur tidak diikuti. Maksud "masuk karung" itu masuk penjara. Itu disampaikan kepada Keuchik Budiman sebagai peringatan agar tidak salah langkah saat mengambil keputusan, bukan ancaman dari beliau, ujar Ridwan.
Ridwan juga menambahkan bahwa MC yang mendengar percakapan tersebut hanya mendengar sepotong kalimat lalu menjadikannya dasar berita tanpa klarifikasi.
Keuchik Cot U, Amar Rajani, yang tercatat sebagai saksi dalam laporan polisi LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, juga membantah adanya ancaman dari Budiman.
"Saya heran nama saya dimasukkan sebagai saksi. Tidak ada ancaman kepada wartawan seperti yang diberitakan," tegasnya.
Budiman menduga pemberitaan tersebut muncul karena dirinya menolak menandatangani dokumen tanah yang belum lengkap secara persyaratannya sesuai aturan.
"Saya bukan tidak mau tanda tangan, tapi harus sesuai prosedur. Urus dulu penetapan ahli waris. Jangan sampai saya yang menanggung akibatnya," tutupnya sebagai hak jawab pada media ini.

.png)