Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya kepada Liputanesia.co.id mengatakan, di Ciamis rencana akan menempatkan bagi para pelaku pelaksanaan pidana kerja sosial itu untuk melakukan bersih-bersih di tempat-tempat umum atau sarana ibadah.
“Ya, di Ciamis, insya alloh akan direncanakan penempatan bagi para pelaku pelaksanaan pidana kerja sosial itu untuk melakukan bersih-bersih di tempat-tempat umum atau sarana ibadah,” terangnya, Jumat, (7/11/2025).
Hal itu selain mendukung program kejati dan Pemprov Jabar juga mendukung program Pemkab Ciamis yang sudah lama digagas dan menyandang predikat prestasi terbaik dalam pengelolaan kebersihan Ciamis kota di tingkat Asean agar lebih baik.
Melalui kegiatan ini, “Pemerintah Kabupaten Ciamis sangat mendukung terhadap pelaksanaan program pidana kerja sosial, sebagai bagian dari upaya bersama membangun tatanan hukum yang adil, edukatif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,”ucapnya.
“Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif hukuman yang lebih humanis, dengan tujuan mempercepat proses reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan aktif di masyarakat,” imbuh Bupati Ciamis.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan, “tidak akan ditempatkan di sebuah dinas atau OPD, takut digambar, nanti bisa repot (berabe_sunda). Mengingat dinas atau OPD juga butuh ketenangan dan nyaman dalam bekerja dan tanggungjawab, sehingga pola itu akan ditempatkan di tempat-tempat umum atau sarana ibadah agar bisa lebih mendekatkan diri kepada sang maha pencipta,” jelasnya.
Acara yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi itu dihadiri para kepala daerah se Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,serta jajaran Forkopimda dan pejabat Kejaksaan di wilayah hukum Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan sosial.
“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga jalan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu. Kita ingin hadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, yang tidak hanya menghukum tetapi juga membina dan mengembalikan mereka menjadi bagian produktif dari masyarakat,” terang Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut menjadi dasar pelaksanaan program di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Jadi inilah yang hari ini kita lakukan, perjanjian kerja sama. Nanti akan disesuaikan di masing-masing daerah bersama para bupati dan gubernur, agar program ini tepat sasaran,” jelas Hermon.
Menurut Hermon, inisiatif ini bukan hanya langkah hukum, melainkan juga bentuk pemberdayaan sosial yang mempercepat reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
“Tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Kami ingin mereka kembali hidup normal, bahkan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.

.png)