![]() |
| Kabid Perlindungan dan Jaringan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, Senin (24/11/2025)/Liputanesia.co.id/Foto : Faisal Nur Rachman. |
Blitar - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar membidik para buruh pabrik rokok hingga petani tembakau dan petani cengkeh untuk diberikan manfaat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dinsos Kabupaten Blitar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Bantuan ini diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.
Kabid Perlindungan dan Jaringan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa BLT DBHCHT memang diarahkan untuk mendukung kesejahteraan kelompok pekerja yang masuk kategori sasaran sosial.
“Untuk Dinas Sosial, DBHCHT digunakan untuk BLT. Sasarannya buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Pada tahun ini, BLT dijadwalkan diberikan enam kali penyaluran. Hingga November, sudah empat tahap tersalurkan sejak Juli, yaitu penyaluran Juli, Agustus, September, dan Oktober.
“Untuk tahun ini kurang dua kali penyaluran lagi. Tahap kelima direncanakan pertengahan November, sekarang masih proses pembaruan SK di bagian hukum. Tahap terakhir diberikan awal Desember,” jelasnya.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama enam bulan, yang seluruhnya ditransfer langsung ke rekening masing-masing melalui Bank Jatim.
Adapun data penerima per tahap adalah sebagai berikut:
Juni (tahap 1): 3.901 penerima dengan anggaran Rp1.170.300.000
Juli (tahap 2): 4.705 penerima dengan anggaran Rp1.411.500.000
Agustus (tahap 3): 4.810 penerima dengan anggaran Rp1.443.000.000
September (tahap 4): 4.898 penerima dengan anggaran Rp1.469.400.000
Dinsos Kabupaten Blitar berharap, bantuan ini dapat membantu kebutuhan para buruh yang bekerja di sektor rokok, tembakau, dan cengkeh.
“Harapannya bisa menambah kesejahteraan bagi mereka,” ujarnya.
